Sekayu, InteraksiMassa.COM – Eeng Praza (43), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu pada Selasa (16/7/2024).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Eeng dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam persidangan, Eeng terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Eeng telah memenuhi seluruh unsur pasal 340 KUHP, dengan keadaan yang memberatkan.
BACA JUGA: Buronan Pembunuhan Sadis di Empat Lawang Ditangkap Setelah Setahun
Hukuman mati dijatuhkan atas beberapa pertimbangan, termasuk kesadisan Eeng dalam melakukan pembunuhan terhadap empat orang korban, yaitu Heri (50), Masturo (70), Aurel (6), dan Marsel (11).
Selain itu, Eeng juga dinilai tidak kooperatif selama persidangan dan berusaha mengelabui hukum dengan memanipulasi TKP dan menghilangkan barang bukti.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Peristiwa pembunuhan keji ini terjadi di Desa Lumpatan I pada Rabu (20/12/2023).
BACA JUGA: Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor Semen Diamankan, Satu Lagi Buron
Empat jenazah ditemukan di sebuah rumah, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Eeng Praza, warga Desa Purwosari, Lais, Muba, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jambi. (*/red)












