Sosialisasi Posbankum: Wujudkan Hak Akses Keadilan hingga Desa dan Kelurahan

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 36;

Empat lawang,InteraksiMassa.Com – Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Menkum) Provinsi Sumatera Selatan, menggelar Sosialisasi Posbankum dengan tema “Hak Akses Keadilan Melalui Posbankum Desa dan Kelurahan, Selasa (26/08) di ruang Rapat Madani Setda Empat Lawang.

Kepala Bagian Hukum Setda Empat Lawang, Budi Sumitro, menyampaikan bahwa kegiatan ini baru melibatkan tiga kecamatan. Ia berharap pada tahap berikutnya peserta dari kecamatan lain juga dapat hadir sehingga cakupan pemahaman hukum semakin luas.

“Kami minta para narasumber menjelaskan secara detail tentang hak akses keadilan melalui Posbankum, supaya peserta benar-benar paham manfaatnya bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ahmad Fuad, SH, M.Si, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Provinsi Sumatera Selatan, menegaskan pentingnya keberadaan Posbankum di tengah masyarakat.

“Bantuan hukum sangat diperlukan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Sosialisasi ini menjadi edukasi bagi para paralegal agar siap membantu dan mendampingi warga yang menghadapi persoalan hukum,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Kanwil Kemenkum Sumsel, Mona Teruna, SH didampingi oleh Sopyan, SH, M.Si dan Dian Merdiasnyah.

Tujuan Posbankum

1. Memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat miskin atau kurang mampu, agar tidak tertinggal dalam memperoleh perlindungan hukum dan hak-hak dasar mereka.
2. Membuka akses keadilan, khususnya di desa dan kelurahan, sehingga masyarakat semakin melek hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menyelesaikan masalah secara damai.
3. Meningkatkan kesadaran dan budaya hukum, dengan menghadirkan layanan hukum lebih dekat dan mudah dijangkau tanpa harus ke pengadilan atau kantor hukum yang jauh.
4. Menyediakan layanan bantuan hukum non-litigasi, melalui mediasi, musyawarah, dan pendekatan kekeluargaan yang difasilitasi paralegal atau juru damai setempat.
5. Mendorong penyelesaian sengketa secara damai, sehingga desa dan kelurahan menjadi basis masyarakat sadar hukum yang tertib dan harmonis.

Dengan keberadaan Posbankum desa dan kelurahan, masyarakat diharapkan tidak hanya terlindungi hak hukumnya, tetapi juga ikut berperan aktif membangun budaya hukum yang adil dan damai di Kabupaten Empat Lawang.(rdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *