Interaksi Massa – Pagaralam : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara, Tahun Anggaran 2023.
Tersangka terbaru berinisial AM, yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam. Penetapan tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif dan gelar perkara oleh tim penyidik Kejari Pagar Alam.
Dengan ditetapkannya AM, total tersangka dalam perkara ini menjadi enam orang, terdiri dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUTR, dua pihak ketiga, dan satu konsultan. Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan sementara di Lapas Kelas III Pagar Alam.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2025, Kejari Pagar Alam menetapkan tiga tersangka yakni D, H, dan DI. Kemudian pada 29 Desember 2025, dua tersangka lain kembali ditetapkan, yaitu AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta YA, Wakil Direktur CV. Aditya Gemilang Persada selaku konsultan proyek. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.491.562.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, SH, MSi, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp523.628.719,38, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka AM tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.18./Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026. AM sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
AM resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 52/L.6.18/Fd.2/01/2026, dan ditempatkan di Lapas Kelas III Pagar Alam.(Red)











