EMPAT LAWANG – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram melalui jalur jasa ekspedisi berhasil digagalkan aparat gabungan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kejelian seorang kurir ekspedisi yang mencurigai sebuah paket kiriman tanpa identitas pengirim yang jelas.
Paket berisi sabu tersebut diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan Satgas Anti Narkoba Deninteldam II/Sriwijaya, Tim Intel Kodim 0405/Lahat, Satres Narkoba Polres Empat Lawang, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lahat pada Jumat (12/6/2026) malam.
Barang bukti ditemukan di kantor J&T Express Unit Pendopo yang berlokasi di Jalan Lintas Kepahiang–Pagar Alam, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, paket tersebut diduga akan dikirim kepada seorang penerima di wilayah Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkotika terus berupaya mencari berbagai cara untuk mengelabui aparat. Salah satu modus yang digunakan adalah memanfaatkan jasa logistik dan ekspedisi untuk mengirimkan barang haram ke berbagai daerah.
Kapendam II/Sriwijaya Letkol Inf Yordania menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terungkap berkat kewaspadaan seorang kurir ekspedisi yang menaruh perhatian terhadap sebuah paket yang dianggap tidak lazim.
Menurutnya, paket tersebut berasal dari kawasan Kertapati, Kota Palembang. Saat dilakukan pengecekan terhadap data pengiriman, petugas ekspedisi menemukan sejumlah kejanggalan pada identitas pengirim.
Pada dokumen pengiriman hanya tercantum nama penerima berinisial “Karindra” yang beralamat di wilayah Empat Lawang. Sementara identitas pengirim tidak dicantumkan secara lengkap dan hanya menggunakan nama toko “Teknoline” tanpa alamat maupun data pribadi yang dapat diverifikasi.
Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan sehingga kurir kemudian melaporkan temuannya kepada pihak terkait.
“Begitu menerima laporan dari kurir mengenai paket yang mencurigakan tersebut, tim langsung melakukan koordinasi dengan berbagai unsur aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,” ujar Yordania.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap paket yang dicurigai. Operasi dilakukan secara tertutup guna memastikan barang bukti tidak berpindah tangan sebelum dilakukan pemeriksaan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan mendatangi kantor ekspedisi dan melakukan pembukaan paket secara resmi di hadapan saksi-saksi yang hadir.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket tersebut berisi bungkusan besar yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, berat bruto barang haram tersebut mencapai sekitar satu kilogram.
Penemuan itu sekaligus menguatkan dugaan bahwa jaringan narkoba mulai memanfaatkan layanan pengiriman barang sebagai sarana distribusi untuk menghindari pengawasan aparat di jalur transportasi konvensional.
Aparat menduga pengiriman sabu tersebut tidak dilakukan oleh pelaku tunggal. Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Satu kilogram sabu diketahui memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi dan berpotensi diedarkan kepada ratusan hingga ribuan pengguna apabila berhasil lolos ke tangan pengedar.
Karena itu, fokus penyelidikan tidak hanya tertuju pada paket yang berhasil diamankan, tetapi juga kepada pihak yang mengirim maupun penerima sebenarnya yang berada di balik jaringan tersebut.
Petugas kini tengah menelusuri seluruh jejak pengiriman, termasuk asal paket, identitas yang digunakan, serta kemungkinan adanya keterlibatan sindikat lintas daerah.
Untuk kepentingan pengembangan kasus, barang bukti sabu satu kilogram tersebut langsung diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Empat Lawang sebelum akhirnya dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.
Langkah tersebut dilakukan agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara lebih mendalam, termasuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut.
Kapendam II/Sriwijaya menegaskan bahwa aparat gabungan akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Sumatera Selatan melalui berbagai jalur distribusi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat, termasuk pekerja jasa ekspedisi dan logistik, dalam membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dengan adanya sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba diharapkan semakin efektif sehingga dapat melindungi generasi muda dari ancaman peredaran barang terlarang yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.
**












