Palembang | Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat kembali bergulir di persidangan. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (4/3/2026), menghadirkan sembilan orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang telah menjalani persidangan yakni Amrul Husni selaku Bendahara Umum, Kalsum Barifi selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Lahat, serta Andika Kurniawan Bin Yulizar selaku Wakil Bendahara Umum II.
Sementara satu terdakwa lainnya, Weter Afriansyah, S.Pd., selaku Wakil Bendahara Umum, belum disidangkan karena akan mengajukan eksepsi.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo, SH, MH.
Pengakuan Mark Up untuk Tutupi Setoran..
Di hadapan majelis hakim, salah satu saksi menegaskan bahwa hak atlet dan pelatih tidak dipotong. Namun, untuk menutup kewajiban setoran kepada pengurus KONI, pihaknya mengakui melakukan mark up pada sejumlah item pengadaan.
“Untuk hak atlet dan pelatih tidak ada pemotongan. Kami bayarkan sesuai hak mereka. Untuk menutupi kekurangan dana yang harus disetor, kami menaikkan harga pembelian, seperti bola ditambah Rp5.000 per item, serta menaikkan anggaran hadiah dan pengadaan barang,” ungkap saksi.
Saksi H. Nasrun menyebut dari total anggaran Rp168 juta yang diterima, terdapat potongan Rp30 juta yang diminta untuk sekretariat KONI.
“Rp30 juta itu diminta untuk sekretariat KONI. Nominalnya sudah ditentukan,” jelasnya.
Setoran Tanpa Tanda Terima
Saksi lainnya, Ahmad Subardi, mengungkapkan usulan anggaran Rp422 juta yang diajukan hanya terealisasi Rp254 juta. Dari jumlah tersebut, ia mengaku menyetor Rp50 juta kepada pihak KONI melalui seseorang bernama Wetter.
“Alasannya untuk dana taktis KONI jika terjadi kekurangan anggaran. Tidak ada tanda terima saat penyerahan uang,” katanya.
Ia juga mengaku menggunakan dana pribadi sekitar Rp70 juta dari hasil penyewaan homestay serta bantuan rekan pelatih untuk menutupi kekurangan anggaran.
Keterangan senada disampaikan Hefra Lahaldi. Dari usulan Rp250 juta, pihaknya menerima Rp200 juta dan menyerahkan Rp40 juta sebagai “sumbangan” melalui wakil ketua tanpa tanda terima.
“Untuk menutupi di LPJ, kami ambil dari anggaran honor pelatih,” ujarnya, seraya mengakui honor pelatih tidak dibayarkan sesuai RAB.
Dana POPROV dan Subsidi Silang
Ketua Futsal, Alpenri, juga mengaku diminta Rp50 juta untuk membantu kegiatan KONI menghadapi POPROV 2023. Permintaan tersebut disampaikan melalui pengurus, disertai peringatan bahwa dana cabang olahraga terancam tidak ditransfer jika tidak dipenuhi.
“Karena saat itu kami butuh dana untuk kegiatan, mau tidak mau kami ikut. Untuk menutupi LPJ, kami ambil dari honor pelatih dan sewa mobil,” terangnya.
Sri Herlina, Bendahara Karate, menyebut dari anggaran sekitar Rp400 juta, pihaknya menerima Rp364,7 juta dengan pemotongan Rp64 juta.
Majelis hakim mendalami siapa pihak yang pertama kali meminta pemotongan tersebut. Saksi menjelaskan, awalnya ada pemberitahuan bahwa dana cabang olahraga akan dicairkan sehingga ia mendatangi kantor KONI untuk memastikan prosesnya.
Dalam persidangan juga terungkap adanya permintaan uang Rp54 juta oleh seseorang bernama Winter. Namun saksi mengaku tidak mengetahui pasti peruntukan dana tersebut.
Untuk cabang Perbasi, saksi menyebut anggaran diajukan Rp120 juta, namun yang diterima Rp89 juta dengan pemotongan Rp10 juta. Penyerahan dana dilakukan di sekretariat KONI tanpa tanda terima.
Selain itu, terungkap pula adanya sistem subsidi silang untuk menutup kekurangan anggaran, termasuk dengan melebihkan harga pembelian sejumlah item.
Dalam kegiatan yang disebut sebagai anggaran di Atlantik, dari usulan Rp333 juta hanya diterima sekitar Rp243 juta. Bahkan sempat ada permintaan awal Rp50 juta, namun akhirnya disepakati lebih kecil setelah almarhum ketua cabang menyarankan tidak memenuhi seluruh permintaan.
Menurut saksi, permintaan tersebut disampaikan oleh Amrul dan dilakukan oleh dua orang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*)












