Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Lahat

Seorang pria berinisial P.H bin A berhasil diamankan bersama barang bukti ganja seberat puluhan gram. Foto : dok Polisi.

Lahat | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial P.H bin A berhasil diamankan bersama barang bukti ganja seberat puluhan gram.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/III/2026/SPKT Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 5 Maret 2026.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis ganja.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Dari hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengidentifikasi sasaran orang serta lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya aktivitas transaksi narkoba.

Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan depan SPBU Kelurahan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.

Tersangka Sempat Berusaha Kabur

Saat hendak diamankan oleh petugas, tersangka sempat berusaha melarikan diri setelah menyadari kedatangan personel Satresnarkoba.

Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan di lokasi kejadian. Penangkapan tersebut turut disaksikan oleh petugas keamanan SPBU serta masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh saksi dari pihak keamanan SPBU dan masyarakat sipil.

Polisi Temukan Empat Paket Ganja

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat paket daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.

Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan kertas putih dan disimpan di dalam kantong celana tersangka.

Berdasarkan hasil penimbangan, berat bruto barang bukti ganja tersebut mencapai 46,27 gram.

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan miliknya.

Kapolres Lahat Novi Edyanto melalui Kasat Narkoba LAE Tambunan SH MH, didampingi Kasi Humas Mastoni SE, serta Kasubsi Penmas Lispono SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respon cepat atas laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang segera kami respon melalui penyelidikan oleh personel Satresnarkoba,” ujar pihak kepolisian, Jumat (6/3/2026).

Rencananya Akan Dijual Kembali

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.

Setelah penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Lahat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Lakukan Pengembangan Kasus

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Lahat masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang melibatkan tersangka.

Polisi juga akan menelusuri asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai sangat merusak generasi muda serta mengancam keamanan masyarakat.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Polres Lahat menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum serta kerja sama dengan masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *