Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana Dugaan Korupsi PSR

Kegiatan penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Imam Murtadlo, SH, MH.

Musi Rawas | Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menyita uang tunai sebesar Rp1.265.526.441 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh salah satu koperasi produsen di wilayah tersebut. Penyitaan ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum sekaligus penyelamatan keuangan negara dari potensi kerugian akibat penyimpangan dana program pemerintah.

Penyitaan dilakukan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana program PSR.

Proses penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Ema Siti Huzaemah Ahmad, yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Imam Murtadlo. Kehadiran pimpinan dalam kegiatan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut.

Kajari Musi Rawas Ema Siti Huzaemah Ahmad menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah strategis dalam proses penyidikan sekaligus bentuk komitmen dalam menjaga keuangan negara. Menurutnya, tindakan ini dilakukan untuk memastikan dana yang diduga disalahgunakan dapat diamankan sebagai barang bukti dalam proses hukum.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan, sekaligus langkah penyelamatan keuangan negara terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi dari pengadilan. Hal ini merujuk pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt.Pst tertanggal 12 Maret 2026. Dengan adanya dasar hukum tersebut, proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik serta keterangan dari sejumlah pihak, dana tersebut diketahui masih tersimpan dalam rekening penampungan (escrow) pada Regional Support Business Office milik Bank Rakyat Indonesia Cabang Veteran, Jakarta Pusat. Keberadaan dana dalam rekening tersebut memudahkan proses penyitaan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset.

Selanjutnya, uang hasil penyitaan akan ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Musi Rawas yang berada di Bank Syariah Indonesia Cabang Muara Beliti. Penempatan dana ini bertujuan untuk menjaga keamanan serta memudahkan proses pembuktian dalam tahapan penyidikan hingga persidangan.

“Dana yang disita ini nantinya akan ditempatkan di rekening penampungan resmi milik Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk kepentingan proses pembuktian dalam penyidikan perkara,” tambahnya.

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit masyarakat melalui peremajaan tanaman yang sudah tidak produktif. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana program ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan dalam perkara ini masih terus berjalan. Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana program tersebut akan dimintai keterangan dan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah penyitaan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan dana program pemerintah. Selain itu, penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dengan pengamanan dana tersebut, diharapkan potensi kerugian negara dapat diminimalkan, sekaligus memastikan bahwa program-program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani kelapa sawit.

Kejaksaan Negeri Musi Rawas menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta memastikan setiap pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini diproses sesuai aturan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *