Palembang, InteraksiMassa.COM – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Agus Pramusinto mengungkapkan bahwa ada lima ASN di Sumatra Selatan telah melanggar aturan netralitas dalam Pemilu 2024.
Pelanggaran ini terjadi di beberapa kabupaten dan kota di wilayah ini, namun identitas dan jabatan ASN yang bersangkutan masih dirahasiakan.
“Ada lima ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka berasal dari berbagai kabupaten kota,” ujar Agus dalam sebuah pertemuan koordinasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN yang berlangsung di Palembang, Kamis (25/4/2024).
Pelanggaran netralitas ASN mencakup berbagai bentuk, mulai dari partisipasi dalam mobilisasi, memberikan dukungan melalui komentar, hingga secara eksplisit mendukung kandidat tertentu di media sosial.
Beberapa ASN telah menerima peringatan, dan ada juga yang menghadapi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran tersebut.
“Untuk di Sumsel, tidak ada yang sampai di-PTDH,” ujarnya.
Agus menekankan bahwa potensi pelanggaran netralitas ASN masih mungkin terjadi menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak.
Dia berharap ASN memahami posisi mereka sebagai pegawai pemerintah dan menghindari terlibat dalam politik praktis.
Pilkada serentak yang akan diadakan di 514 kabupaten kota dan 38 provinsi di Indonesia menimbulkan risiko ASN terlibat dalam politik praktis.
“Secara matematis, potensi itu ada,” terang Agus, seraya menegaskan pentingnya kegiatan pencegahan untuk mengingatkan ASN agar tidak melanggar aturan.
Pada pemilu sebelumnya, tercatat 489 laporan pelanggaran ASN di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 278 ASN atau 56,8 persen terbukti melanggar dan telah dijatuhi sanksi, sedangkan 194 ASN atau 68,8 persen di antaranya telah menerima sanksi. (*/red)













Respon (1)