Palembang | Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa kembali bergulir di Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Suhendratno, mantan Kepala Desa Tanjung Dalam.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (1/4/2026) tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp362 juta.
Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dapat membayarnya, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjung Dalam yang diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa sebagai kepala desa saat itu memiliki kewenangan penuh dalam mengelola anggaran desa, namun diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hasil audit yang dilakukan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp362 juta.
Nilai tersebut menjadi dasar bagi jaksa dalam menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti.
Perkara korupsi Dana Desa sendiri menjadi salah satu perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat anggaran desa merupakan bagian penting dalam pembangunan di tingkat akar rumput.
Penyalahgunaan dana tersebut dinilai dapat menghambat pembangunan serta merugikan masyarakat secara langsung.
Dilimpahkan ke Kejari, Kades Permata Baru Ditahan 20 Hari di Rutan Pakjo Terkait Korupsi Rp388 Juta
Dalam persidangan, jaksa juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat yang telah diberikan kepada aparatur desa.
Oleh karena itu, tuntutan yang diajukan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain.
Sementara itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan akan berlangsung pada sidang lanjutan pekan depan.
Penasihat hukum terdakwa diperkirakan akan menyampaikan berbagai argumentasi hukum untuk meringankan tuntutan, termasuk kemungkinan mempertanyakan aspek pembuktian maupun besaran kerugian negara yang ditetapkan dalam perkara ini.
Proses persidangan yang masih berjalan ini akan menjadi penentu akhir apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa atau memiliki pertimbangan lain dalam menjatuhkan putusan.
Dalam sistem peradilan pidana, hakim memiliki kewenangan penuh untuk memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan keyakinannya.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Dengan besarnya dana yang dialokasikan pemerintah untuk pembangunan desa, pengawasan yang ketat serta integritas aparatur menjadi kunci utama agar dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Publik kini menantikan perkembangan lanjutan dari persidangan ini, termasuk pembelaan terdakwa serta putusan akhir majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum Suhendratno.
**












