Empat Lawang, InteraksiMassa.COM – Petugas Kepolisian Sektor Ulu Musi, Polres Empat Lawang, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang mencuri buah kopi di kebun warga di Desa Galang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku yang diketahui bernama Dopi Bin Jeki, diamankan pada hari Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Salpia Wardi, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku Dopi melakukan aksinya dengan cara memetik sendiri buah kopi di kebun korban sebanyak 3 keranjang dengan berat sekitar 40 kg.
“Korban yang mengetahui kejadian pencurian tersebut kemudian mencari tahu siapa pelakunya. Setelah melakukan penyelidikan, korban menemukan Dopi di rumahnya dan menanyainya,” jelasnya, Sabtu (27/4/2024).
Saat ditanya, Dopi mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dia mengambil buah kopi tersebut pada pukul 01.00 WIB menggunakan senter.
Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkan Dopi ke Mapolsek Ulu Musi.
“Atas laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dopi kini telah ditahan di Rutan Polres Empat Lawang dan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*/red)











Respon (1)