Paripurna DPRD Sumsel Setujui 6 Raperda Strategis

Sekda SA Supriono menerima pandangan umum Fraksi-fraksi Terhadap 6 Raperda Provinsi Sumsel, Senin (29/4/2024). Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Palembang, InteraksiMassa.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan menghadiri Rapat Paripurna ke-83 DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat ini menandai persetujuan awal terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diharapkan akan membentuk masa depan provinsi untuk dua dekade mendatang.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Prov. Sumsel, H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, ini merupakan kelanjutan dari diskusi yang telah dimulai pada 22 April lalu.

Sebelumnya diketahui, Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni telah menyampaikan enam Raperda yang mencakup berbagai aspek penting dari kehidupan dan pembangunan di Sumatera Selatan.

Baca Juga: Empat Lawang Rayakan HUT ke-17 dengan Semangat Membangun Masa Depan Gemilang

Baca Juga: Demo Tolak Job Fit! Massa Duga Ada Kepentingan Politik

Meskipun keenam Raperda ini telah mendapatkan lampu hijau untuk dilanjutkan, masih terdapat catatan dan masukan dari berbagai fraksi yang perlu ditindaklanjuti.

Hal ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang diadopsi tidak hanya strategis tetapi juga inklusif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Berikut Enam Raperda yang Disetujui:

1. Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan 2023 – 2043:

Sebuah blueprint untuk pengembangan infrastruktur dan zonasi yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

2. Raperda Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Inisiatif untuk memperkuat upaya perlindungan lingkungan dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.

3. Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016

Revisi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas struktur pemerintahan daerah.

4. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2025 – 2045

Rencana ambisius yang menetapkan arah dan prioritas pembangunan jangka panjang.

5. Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan

Transformasi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda), yang diharapkan dapat meningkatkan layanan perbankan.

6. Raperda PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda)

Penyesuaian struktur hukum untuk memperkuat peran bank dalam mendukung pembangunan daerah. (*/red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *