Sat Reskrim Empat Lawang Tangkap Penadah Motor Curian

Empat Lawang – Sat Reskrim Polres Empat Lawang melalui Unit Pidum berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial A.S. beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa body depan.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-160/V/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tanggal 6 Mei 2026.

Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.17 WIB di rumah korban, Patahulah Risky, di Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Korban menyadari sepeda motor miliknya hilang saat terbangun dan mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BG 5971 SC milik korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Talang Durian, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

“Dipimpin Kanit Pidum bersama Tim Opsnal, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa body depan.

Kapolres Empat Lawang Pecat Dua Personel, Tegaskan Komitmen Disiplin dan Integritas Polri

Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan BB kurang lebih 200 Kg Ganja, Pengungkapan Ladang 20 Hektar di Empat Lawang Tuai Apresiasi

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Empat Lawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *