JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus dukungan selama masa transisi menuju pekerjaan baru.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya jumlah kasus PHK di Indonesia. Hingga Juni 2026, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan tercatat telah mencapai sekitar 43.000 orang. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program JKP agar mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi para pekerja yang terdampak.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai penyempurnaan terhadap layanan JKP agar program tersebut tidak hanya menjadi bantuan sementara, tetapi juga mampu mempercepat proses pekerja kembali memasuki dunia kerja.
Menurutnya, JKP merupakan salah satu instrumen perlindungan sosial yang dirancang untuk membantu pekerja menghadapi dampak ekonomi akibat kehilangan pekerjaan. Program ini memberikan sejumlah manfaat, mulai dari bantuan tunai, pelatihan peningkatan kompetensi, hingga layanan informasi dan penempatan kerja.
“Sebagai bentuk mitigasi bagi pekerja yang terkena PHK, kami terus melakukan perbaikan pelayanan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Anwar di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa bantuan tunai menjadi salah satu manfaat utama yang diberikan kepada peserta JKP. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga selama pekerja masih berada dalam masa transisi sebelum memperoleh pekerjaan baru.
Selain bantuan finansial, peserta JKP juga memperoleh kesempatan mengikuti berbagai pelatihan kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan industri. Pelatihan tersebut mencakup program reskilling maupun multi-skilling sehingga peserta memiliki kompetensi baru yang lebih sesuai dengan perkembangan pasar tenaga kerja.
Kemnaker menilai peningkatan keterampilan menjadi salah satu faktor penting dalam memperbesar peluang pekerja untuk kembali bekerja. Oleh karena itu, program pelatihan terus dikembangkan agar mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang terus mengalami perubahan.
Said Iqbal Pastikan Gerakan Buruh Tetap Kritis Meski Bergabung dengan Pemerintahan Prabowo
Prabowo Resmikan Museum Ibu Marsinah: Jejak Perlawanan Buruh yang Kini Diabadikan Negara
Tidak hanya menyediakan pelatihan, pemerintah juga memberikan layanan informasi pasar kerja serta pendampingan penempatan kerja kepada peserta JKP.
Melalui layanan tersebut, pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh informasi mengenai lowongan pekerjaan yang tersedia sehingga proses memperoleh pekerjaan baru diharapkan berlangsung lebih cepat.
Di sisi lain, pemerintah juga membuka alternatif bagi pekerja yang ingin beralih menjadi pelaku usaha. Melalui berbagai program kewirausahaan, peserta JKP diberikan kesempatan memperoleh pelatihan mengenai pengembangan usaha mandiri.
Menurut Anwar, Kemnaker telah menjalin koordinasi dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Ekonomi Kreatif, untuk memperluas akses peserta terhadap berbagai program pendampingan usaha.
Kolaborasi lintas kementerian tersebut dinilai penting karena pengembangan kewirausahaan tidak hanya membutuhkan pelatihan, tetapi juga akses terhadap informasi, pembinaan, hingga peluang pengembangan bisnis yang berkelanjutan.
Pemerintah berharap pendekatan tersebut dapat memberikan lebih banyak pilihan bagi pekerja terdampak PHK, baik melalui pekerjaan formal maupun dengan membangun usaha secara mandiri sebagai sumber penghasilan baru.
Syarat Penerima Manfaat JKP
Kemnaker juga mengingatkan bahwa tidak seluruh pekerja yang mengalami PHK secara otomatis dapat memperoleh manfaat JKP. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat.
Peserta harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran minimal selama 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK.
Selain itu, pekerja juga harus menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berusia di bawah 54 tahun saat mengajukan klaim, mengalami PHK baik dengan status PKWT maupun PKWTT, serta memiliki komitmen untuk kembali bekerja.
Proses Pengajuan Klaim
Pengajuan manfaat JKP dilakukan secara daring melalui platform SiapKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Permohonan klaim wajib diajukan paling lambat 90 hari sejak tanggal terjadinya PHK.
Sebelum mengajukan klaim, pekerja harus memastikan bahwa perusahaan telah melaporkan PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pengajuan, peserta diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya surat keterangan PHK dari perusahaan, bukti penerimaan laporan PHK oleh dinas ketenagakerjaan setempat, serta dokumen persetujuan PHK atau tanda terima pelaporan dari perusahaan.
Setelah seluruh dokumen diunggah melalui portal SiapKerja, peserta juga diminta melengkapi data pribadi, nomor rekening bank, NPWP, serta melakukan verifikasi identitas melalui swafoto (selfie).
Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi terhadap data dan dokumen yang disampaikan. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, manfaat bantuan tunai akan ditransfer langsung ke rekening peserta.
Perkuat Perlindungan Pekerja
Meningkatnya jumlah PHK menjadi tantangan tersendiri bagi pasar tenaga kerja nasional. Dalam kondisi tersebut, keberadaan Program JKP diharapkan mampu menjadi jaring pengaman sosial yang membantu pekerja mempertahankan daya beli sekaligus meningkatkan peluang untuk kembali memperoleh pekerjaan.
Melalui kombinasi bantuan tunai, pelatihan kompetensi, layanan penempatan kerja, dan pengembangan kewirausahaan, pemerintah berharap pekerja terdampak PHK dapat lebih cepat bangkit dan memperoleh sumber penghasilan baru.
Optimalisasi pelaksanaan JKP juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja di tengah dinamika ekonomi dan perubahan kebutuhan dunia usaha.
**












