Pemerintah Mulai Terapkan Pemungutan Pajak Pedagang Marketplace per 1 Juli 2026

Foto ist

JAKARTA – Pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan pajak terhadap pedagang yang bertransaksi melalui platform marketplace mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline).

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan pajak yang selama ini telah diatur dalam ketentuan perpajakan.

Melalui skema tersebut, penyelenggara marketplace akan bertindak sebagai pihak yang memungut pajak atas transaksi pedagang yang berjualan di platform digital.

“Kebijakan ini bukan memajaki marketplace sebagai perusahaan, melainkan mengatur mekanisme pemungutan pajak yang memang menjadi kewajiban para pelaku usaha,” ujar Purbaya usai menghadiri rapat bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Purbaya, penerapan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh aspirasi yang disampaikan para pelaku usaha konvensional.

Selama ini, banyak pedagang offline merasa menghadapi kondisi persaingan yang tidak seimbang karena telah memenuhi kewajiban perpajakan, sementara sebagian pelaku usaha yang berjualan secara online dinilai belum memiliki tingkat kepatuhan yang sama.

Pemerintah, kata dia, ingin menciptakan level playing field atau persaingan usaha yang lebih setara sehingga seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, juga menyampaikan bahwa implementasi aturan tersebut memang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2026.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menyederhanakan proses administrasi melalui pemanfaatan platform digital.

Purbaya Bakal Bayar DBH ke Pemda Secara Bertahap hingga Tingkatkan TKD

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tidak panik menghadapi pelemahan rupiah dan penurunan IHSG

Dasar hukum kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam regulasi itu, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang dalam negeri di platform mereka.

Melalui mekanisme tersebut, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang yang melakukan transaksi secara daring.

Selanjutnya, pajak yang telah dipungut akan disetorkan kepada negara sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun demikian, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam PMK tersebut.

Pengecualian itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga iklim usaha UMKM agar tetap berkembang tanpa menambah beban administrasi maupun perpajakan bagi pelaku usaha berskala kecil.

Pemerintah berharap mekanisme baru ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara nasional tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat.

Selain memperkuat penerimaan negara, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien melalui pemanfaatan teknologi digital.

Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut pajak, proses administrasi dinilai akan menjadi lebih sederhana, transparan, dan mudah diawasi.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan yang dilakukan pemerintah seiring meningkatnya aktivitas perdagangan elektronik di Indonesia.

Ke depan, pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan penyelenggara marketplace agar implementasi kebijakan berjalan lancar serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi seluruh pelaku ekonomi.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *