Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan Tapir di Mesuji, Dua Orang Masih Diburu

MESUJI – Kepolisian Resor (Polres) Mesuji mengungkap perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan seekor tapir (Tapirus indicus) yang terjadi di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap empat orang yang diduga terlibat, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan seekor tapir diburu, disembelih, hingga dipotong-potong viral di media sosial.

Satwa liar yang diketahui merupakan spesies dilindungi itu sebelumnya sempat terlihat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera sebelum kembali masuk ke kawasan hutan dan akhirnya diburu oleh sekelompok warga.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, penyelidikan yang dilakukan aparat berhasil mengungkap fakta bahwa sebagian daging tapir tersebut sempat dimasak oleh para pelaku.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana terhadap satwa dilindungi.

“Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan sebagian daging tapir telah diolah menjadi masakan rica-rica. Selain itu, kami juga menemukan sisa tulang dan potongan daging yang belum habis,” ujar Firdaus saat memberikan keterangan, Jumat (3/7/2026).

Selain sisa daging dan tulang, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tombak, golok, kulit tapir, serta rekaman video yang memperlihatkan kondisi satwa setelah disembelih. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

Empat Pelaku Diamankan

Kapolres menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah menetapkan dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat langsung dalam pembunuhan satwa dilindungi tersebut. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mesuji guna mendalami peran masing-masing.

Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga ikut terlibat masih berstatus buron. Polisi menyatakan identitas keduanya telah diketahui, namun belum dipublikasikan karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Salah satu pelaku yang sedang diburu disebut merupakan pria yang terekam dalam video viral mengenakan kaus berwarna hijau sambil mengacungkan jari tengah setelah peristiwa pembunuhan tapir tersebut.

“Kami sudah mengantongi identitas kedua pelaku yang masih dalam pencarian. Saat ini tim masih melakukan pengejaran dan kami mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Firdaus.

Menurutnya, sikap kooperatif para pelaku akan membantu mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

Berawal dari Kemunculan Tapir di Jalan Lintas

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (2/7/2026) ketika seekor tapir terlihat berada di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji. Kemunculan satwa liar itu sempat menarik perhatian masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Setelah beberapa saat, tapir kembali masuk ke kawasan hutan. Namun, sejumlah warga diduga mengejar satwa tersebut hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tapir kemudian ditombak, disembelih, dan dipotong-potong. Sebagian dagingnya dibagikan kepada warga, sedangkan sebagian lainnya dimasak untuk dikonsumsi.

Video yang merekam proses setelah pembunuhan satwa tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai kalangan, termasuk pegiat konservasi satwa liar.

Polres Ogan Ilir Berduka, Kehilangan “Sang Avatar” Personil polri Pejuang Karhutla yang Berdedikasi Tinggi

Polisi Ungkap Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan, Pelaku Menyerahkan Diri

Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Berbekal laporan masyarakat serta bukti video yang beredar, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi perburuan maupun pembunuhan satwa dilindungi tersebut.

Firdaus menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memburu maupun membunuh satwa liar yang dilindungi undang-undang.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi. Keberadaan satwa tersebut harus dijaga karena merupakan bagian dari kekayaan hayati Indonesia,” ujarnya.

Terancam Hukuman Berdasarkan Undang-Undang Konservasi

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, memiliki, memperniagakan, maupun memperlakukan satwa dilindungi secara melawan hukum.

Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional sekaligus menjadi bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran konservasi satwa liar.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan satwa langka yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Aparat berharap masyarakat tidak lagi melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan satwa liar yang keluar dari habitatnya agar dapat ditangani secara tepat tanpa membahayakan manusia maupun kelestarian satwa tersebut.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *