Dua Terduga Pelaku Curat di Lintang Kanan Diamankan

Empat Lawang – Satuan Reskrim Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan.Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial E (31) dan V (26).

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian perhiasan emas.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di rumah korban di Desa Muara Danau.

Berdasarkan keterangan korban, kedua terduga pelaku datang ke rumah dengan alasan hendak meminjam uang.

Saat korban sedang menerima telepon dari temannya di bagian belakang rumah, salah satu terduga pelaku terlihat keluar dari kamar korban dalam kondisi panik.

Korban kemudian memeriksa kamar dan mendapati sejumlah perhiasan emas miliknya telah hilang.

Korban selanjutnya mencari informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku hingga mendapat informasi bahwa keduanya berada di wilayah Pendopo.

Korban kemudian mendatangi Toko Emas Melati di wilayah Pendopo untuk mencari informasi terkait perhiasan tersebut.

Dari hasil pengecekan dan rekaman CCTV, polisi menyebut emas tersebut diduga telah dijual oleh terduga pelaku.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanit Pidum IPDA Candra, S.H., bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang.

Petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku di Desa Muara Danau.

Pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan E dan V di rumah orang tua mereka di Desa Muara Danau.

Saat diamankan, keduanya disebut mengakui keterlibatan dalam perkara tersebut.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Motor Honda Beat Raib Digondol Maling di Seberang Jalan Depan Kantor Shopee Express Tebing Tinggi

Operasi Senyap Polres Empat Lawang bersama Polda Sumsel berhasil mengungkap ladang ganja seluas 3 hektar

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat berharga atau kuitansi pembayaran emas.

Kasus tersebut ditangani dengan sangkaan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian.

AKP A. Firman menegaskan Sat Reskrim Polres Empat Lawang akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah menerima laporan, membuat tanda bukti laporan, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan kedua terduga pelaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *