JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2024 serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Hotman Paris kepada awak media di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Ia menegaskan bahwa pengunduran dirinya murni didasari oleh kondisi kesehatan yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif dan beristirahat dari seluruh aktivitas pekerjaan.
“Saya sudah dari dua hari lalu memberi tahu klien saya, Febrie Adriansyah, bahwa saya mengundurkan diri,” ujar Hotman.
Menurut Hotman, tim medis yang menanganinya menyarankan agar ia menghentikan seluruh aktivitas profesional selama sedikitnya dua pekan. Ia mengaku tetap bekerja di tengah kondisi kesehatan yang menurun sehingga memperparah penyakit yang dideritanya.
Pengacara senior itu menjelaskan dirinya saat ini mengalami gangguan saraf terjepit yang membutuhkan penanganan medis secara serius. Karena tetap menjalani aktivitas pendampingan hukum yang padat dalam beberapa waktu terakhir, kondisinya disebut semakin memburuk.
“Dokter meminta saya tidak bekerja selama dua minggu. Namun saya tetap menjalankan pekerjaan, sehingga kondisi kesehatan saya semakin parah,” katanya.
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan di Gedung Kejagung
Andre Rosiade Minta Hotman Tidak Kaitkan Nama Presiden dalam Kasus Hukum Febrie Adriansyah
Hotman juga mengungkapkan rencananya untuk kembali menjalani perawatan lanjutan di Singapura guna mempercepat proses pemulihan. Ia berharap dapat kembali menjalankan aktivitas profesional setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik oleh tim dokter.
Meski memutuskan mundur dari perkara tersebut, Hotman memastikan proses pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap akan berlanjut. Ia menyebut penanganan perkara selanjutnya akan diteruskan oleh sejumlah pengacara yang selama ini telah bekerja bersama dalam tim kuasa hukum.
Dengan demikian, pengunduran dirinya tidak akan menghambat proses pembelaan hukum terhadap kliennya yang masih berlangsung sesuai tahapan penegakan hukum.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri untuk periode 2020–2024 yang turut disertai dugaan tindak pidana pencucian uang. Proses hukum terhadap mantan pejabat Kejaksaan tersebut hingga kini masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengunduran diri Hotman Paris juga terjadi di tengah tingginya sorotan publik terhadap perkara tersebut. Sebelumnya, muncul berbagai tanggapan dari sejumlah tokoh politik yang meminta agar penanganan kasus dilakukan secara profesional dan tidak dikaitkan dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara hukum tersebut.
Meski demikian, Hotman menegaskan bahwa keputusannya sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara maupun strategi pembelaan terhadap kliennya. Ia menekankan bahwa faktor kesehatan menjadi satu-satunya alasan yang melatarbelakangi pengunduran dirinya.
Ke depan, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dipastikan tetap berjalan di bawah pendampingan tim kuasa hukum yang baru. Sementara itu, Hotman Paris memilih memprioritaskan pemulihan kesehatannya sebelum kembali menjalankan aktivitas sebagai advokat.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kondisi kesehatan merupakan faktor penting bagi setiap profesional, termasuk advokat yang menangani perkara-perkara besar dengan intensitas kerja tinggi.
**












