Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran

Saat tim peyidik kejati Sumsel melakukan penggeledahan. Foto : ist

SekayuKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan.

Salah satu perkara yang saat ini tengah menjadi perhatian serius adalah dugaan korupsi pada aktivitas lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2025.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Selasa (14/4/2026).

Langkah ini diambil guna mencari dan mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara yang sedang didalami.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan oleh Kepala Kejati Sumsel tertanggal 14 April 2026.

Dalam pelaksanaannya, tim penyidik menyasar sejumlah titik strategis yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas pelayaran yang sedang diselidiki.

Adapun lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Musi Banyuasin yang berada di Sekayu.

Lokasi ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan mengingat perannya dalam pengelolaan aktivitas transportasi perairan di wilayah tersebut.

Selanjutnya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor sebuah perusahaan swasta, yakni CV R, yang berlokasi di kawasan Kalidoni, Palembang. Selain itu, penggeledahan turut dilakukan di kediaman seorang saksi berinisial SR yang berada di kawasan Gandus, Palembang.

Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Barang bukti yang disita terdiri dari perangkat elektronik dan dokumen administrasi.

Secara rinci, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit laptop, tiga unit telepon seluler, satu unit CPU, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pelayaran dan administrasi terkait.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian penting dalam upaya pengumpulan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti yang relevan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelayaran di Sungai Lalan. Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Vanny, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan bahwa Kejati Sumsel akan terus mendalami perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, baik dari unsur pemerintah maupun pihak swasta.

Selain itu, pengembangan penyidikan akan dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Tidak menutup kemungkinan, jumlah pihak yang akan dimintai keterangan akan terus bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan.

Selama proses penggeledahan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti.

Hal ini menunjukkan adanya kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait.

Kasus dugaan korupsi pelayaran di Sungai Lalan ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum di Sumatera Selatan, mengingat sektor transportasi perairan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Musi Banyuasin.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Komitmen ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan langkah tegas yang diambil, diharapkan kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh, sekaligus menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan praktik korupsi di sektor pelayanan publik. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *