SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional perusahaan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menyalahgunakan anggaran operasional hingga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp10,2 miliar.
Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai gaya hidup mewah atau foya-foya. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor CAP-863/M.5/Fd.02/07/2026.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Choirul Anwar langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.
Menurut Punia, sebagian besar dana yang diselewengkan justru dinikmati secara pribadi oleh tersangka. Dana operasional yang semestinya digunakan untuk membiayai kebutuhan kebun binatang, seperti perawatan satwa, penyediaan pakan, pemeliharaan fasilitas, dan pengembangan kawasan wisata, diduga dialihkan untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan operasional perusahaan.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan sementara mencapai sekitar Rp10,2 miliar, dan sekitar Rp7,4 miliar di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkap Punia dalam konferensi pers di Surabaya.

DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri, Kejagung, dan TNI Tetap Solid
PKB Usung Tema “Prabowonomics” pada Harlah ke-28, Cak Imin: Terinspirasi Kesungguhan Prabowo
Penyidik mengungkap praktik dugaan korupsi tersebut berlangsung cukup lama, yakni sejak 2016 hingga 2024. Dalam kurun waktu itu, Choirul Anwar diketahui merangkap beberapa jabatan strategis di lingkungan PD TS KBS, yaitu sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, sekaligus Direktur Keuangan.
Rangkap jabatan tersebut membuat tersangka memiliki kendali penuh terhadap proses pengelolaan keuangan perusahaan. Kondisi itu diduga dimanfaatkan untuk mencairkan anggaran tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.
Untuk menutupi penyimpangan, tersangka diduga memerintahkan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berbagai dokumen dibuat seolah-olah sah dan sesuai prosedur, padahal sebagian pengeluaran tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa sejumlah pegawai di Departemen Accounting and Finance diperintahkan mengeluarkan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya.
Bahkan, terdapat dugaan adanya persetujuan dari pejabat keuangan lain pada periode tertentu sehingga proses pencairan dana dapat berjalan tanpa hambatan.
Selain itu, sejumlah dokumen pertanggungjawaban diduga dibuat secara fiktif untuk menutupi aliran dana yang telah dialihkan kepada kepentingan pribadi tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini tidak hanya berdampak terhadap kerugian keuangan negara, tetapi juga memengaruhi kondisi Kebun Binatang Surabaya secara keseluruhan.
Penyidik mengungkapkan bahwa anggaran pakan satwa mengalami pengurangan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Akibatnya, banyak satwa mengalami penurunan kondisi fisik, terserang penyakit, bahkan dilaporkan mati karena tidak memperoleh perawatan yang optimal.
Selain perawatan satwa, anggaran pemeliharaan berbagai fasilitas wisata juga ikut terdampak. Sejumlah wahana dan sarana pendukung dilaporkan mengalami kerusakan, kurang terawat, dan tidak berkembang sebagaimana mestinya akibat terbatasnya dana operasional.
Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat karena Kebun Binatang Surabaya merupakan salah satu destinasi wisata edukasi sekaligus aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang memiliki nilai konservasi dan ekonomi.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik Kejati Jawa Timur telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur manajemen dan pihak terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Penyidik juga melakukan analisis terhadap dokumen keuangan perusahaan sejak 2013 hingga 2024 guna memastikan seluruh bentuk penyimpangan dapat diungkap secara menyeluruh.
Kejati Jawa Timur memastikan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Aparat penegak hukum masih mendalami berbagai alat bukti dan membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Menurut penyidik, tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian sebesar itu sangat kecil kemungkinan dilakukan seorang diri. Karena itu, seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proses penyalahgunaan anggaran akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, Choirul Anwar dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan satwa, kualitas fasilitas kebun binatang, serta pelayanan kepada masyarakat.
Aparat penegak hukum menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
**












