JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingginya ongkos politik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana korupsi oleh kepala daerah.
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari sistem pembiayaan politik yang masih membutuhkan pembenahan secara menyeluruh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai perkara korupsi yang telah ditangani lembaganya, mahalnya biaya politik hampir selalu menjadi salah satu persoalan yang muncul dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (18/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masih terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Menurut KPK, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih menjadi tantangan serius yang harus diatasi melalui langkah pencegahan dan reformasi sistem.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa korupsi tidak lahir hanya karena mahalnya biaya politik. Faktor integritas individu serta lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan juga menjadi penyebab yang tidak kalah penting.
“Korupsi dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan,” kata Budi.
Penyandang Dana Politik Berpotensi Mencari Balas Jasa
Dalam sejumlah perkara yang pernah ditangani, KPK menemukan pola yang relatif serupa. Salah satunya pada kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan indikasi bahwa pihak yang membantu pendanaan politik memperoleh akses terhadap proyek-proyek pemerintah setelah kandidat yang didukung berhasil memenangkan kontestasi politik.
Pola serupa juga ditemukan dalam perkara korupsi yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandi alias Ondim. Berdasarkan temuan penyidik, sejumlah pihak swasta yang menjadi bagian dari tim sukses diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kepala daerah yang didukung resmi menjabat.
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Libatkan Supervisi KPK
25 Kepala Daerah Ikuti KPPD Angkatan III ke Singapore , Perkuat Integritas Menuju Indonesia Maju
Menurut KPK, praktik seperti itu menunjukkan adanya hubungan antara biaya politik yang tinggi dengan potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketika pendanaan politik bergantung pada pihak tertentu, muncul risiko adanya balas jasa melalui pemberian proyek pemerintah, pengaturan anggaran, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Hasil Kajian KPK
Temuan tersebut juga diperkuat melalui Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.
Kajian itu menyimpulkan bahwa tingginya biaya kampanye merupakan persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menjabat sebagai pejabat publik.
Menurut KPK, kebutuhan dana yang besar untuk membiayai kampanye, membangun jaringan politik, hingga menggerakkan mesin pemenangan membuat sebagian kandidat mencari sumber pembiayaan yang tidak transparan.
Situasi tersebut berpotensi membuka ruang masuknya dana dari berbagai kepentingan tertentu yang kemudian menuntut kompensasi setelah kandidat memenangkan pemilu.
KPK menilai investasi politik yang besar dapat menciptakan tekanan ekonomi terhadap kepala daerah setelah dilantik. Dalam beberapa kasus, tekanan tersebut berujung pada praktik penyalahgunaan jabatan untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama proses pemilihan.
Bentuk penyimpangan yang berpotensi muncul antara lain pengaturan proyek pemerintah, jual beli jabatan, pemberian izin yang tidak sesuai prosedur, hingga praktik suap dan gratifikasi.
Sistem Kampanye Dinilai Terlalu Mahal
Selain persoalan pendanaan, KPK juga menilai sistem kampanye yang berlaku saat ini masih memerlukan evaluasi karena mendorong meningkatnya biaya politik.
Pemasangan alat peraga kampanye dalam jumlah besar, rapat umum berskala besar, mobilisasi massa, hingga berbagai aktivitas kampanye konvensional dinilai membutuhkan biaya yang sangat tinggi.
Akibatnya, kompetisi politik sering kali lebih ditentukan oleh kekuatan finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, maupun integritas para kandidat.
Menurut KPK, kondisi tersebut berpotensi mempersempit kesempatan bagi calon yang memiliki kompetensi namun tidak memiliki kemampuan finansial yang besar.
Dorong Kampanye Lebih Efisien
Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, KPK mengusulkan sejumlah langkah reformasi dalam sistem pembiayaan politik.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah memperbesar peran negara dalam membantu pembiayaan kampanye, terutama melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi seluruh peserta pemilu.
Langkah tersebut diyakini dapat mengurangi beban pengeluaran kandidat sekaligus menciptakan persaingan politik yang lebih adil.
Selain itu, KPK mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana, efisien, dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Penggunaan media sosial serta platform digital dinilai dapat menjadi alternatif kampanye yang lebih murah dibandingkan rapat umum berskala besar yang membutuhkan biaya tinggi.
Dengan pendekatan tersebut, persaingan politik diharapkan lebih berorientasi pada kualitas gagasan, program kerja, serta rekam jejak calon pemimpin dibandingkan kekuatan modal.
Perkuat Transparansi Pendanaan Politik
KPK juga menaruh perhatian terhadap pentingnya transparansi dalam pembiayaan politik.
Lembaga antirasuah tersebut mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) sebagai salah satu instrumen untuk mempersempit ruang penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama proses politik.
Menurut KPK, transaksi tunai yang sulit dilacak membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses pemilu, termasuk untuk praktik politik uang, pembelian dukungan, maupun mobilisasi pemilih.
Karena itu, pengawasan terhadap aliran dana politik dinilai perlu diperkuat agar seluruh sumber pembiayaan kampanye dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai sejak proses politik berlangsung melalui reformasi sistem kampanye, pembiayaan politik, penguatan transparansi, serta peningkatan integritas penyelenggara dan peserta pemilu.
Dengan langkah tersebut, proses demokrasi diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas, berintegritas, serta bebas dari konflik kepentingan yang berpotensi memicu praktik korupsi setelah menjabat.
**












