Menagih Peran Nyata BPI di Tengah Pusaran Digital

Pada akhirnya, cita-cita “Maju Film Indonesia” tidak boleh berhenti sebagai slogan seremonial

Seorang Warga di Muaraenim, sedang memilih film yang hendak ditonton di City Mall Kabupaten Lahat Sumsel (10 Mei 2026) Foto. Dok, Pesantren Laa Roiba Muaraenim
Oleh Budi Sumarno, Ketua Umum KCFI

Ruang digital perfilman Indonesia belakangan menjelma menjadi semacam “parlemen alternatif” atau “DPR Perfilman Bayangan” bagi para pelaku industri film. Di berbagai grup diskusi, para sineas, pengamat, hingga praktisi perfilman saling bertukar gagasan mengenai masa depan perfilman nasional.

Kritik, keresahan, sekaligus harapan disampaikan secara terbuka. Namun, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah semua gagasan itu hanya akan berhenti sebagai percakapan di ruang digital, atau mampu diterjemahkan menjadi kebijakan nyata oleh Badan Perfilman Indonesia?

Pertanyaan itu penting diajukan di tengah perubahan lanskap perfilman yang bergerak begitu cepat akibat revolusi digital.

Persoalan perfilman hari ini bukan lagi sebatas produksi dan distribusi, melainkan juga menyangkut kedaulatan budaya, perlindungan pekerja kreatif, hingga keadilan ekonomi digital.

Kedaulatan Budaya vs Kejahatan Digital

Sutradara dan produser film, Adisurya Abdy, mengingatkan bahwa pembajakan film kini telah berubah bentuk. Jika dahulu pembajakan identik dengan lapak kaki lima, kini ia hadir dalam bentuk perang data dan algoritma.

Ketika sebuah film dibajak, pihak yang pertama kali merasakan dampaknya bukanlah pemilik modal besar, melainkan para pekerja harian di balik layar: editor, penata artistik, hingga sopir produksi.

Karena itu, pembajakan tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ia adalah kejahatan terhadap ekosistem ekonomi kreatif. Negara tidak cukup hadir melalui operasi simbolik yang sporadis.

Diperlukan langkah yang lebih serius, termasuk penguatan kerja sama dengan kepolisian siber, pelacakan aliran dana pembajakan digital, hingga penggunaan teknologi watermark forensik untuk melindungi karya.

Dilema Sensor: Antara Perlindungan Hukum dan Ketakutan Berkarya

Di sisi lain, polemik sensor film juga kembali mengemuka. Sistem sensor saat ini dinilai sebagian kalangan masih terjebak dalam pendekatan administratif yang tidak lagi sepenuhnya relevan dengan era digital. Film hidup bukan hanya di bioskop, melainkan juga di platform streaming dan media sosial.

Karena itu, muncul dorongan agar film-film komunitas, film pendek, dan karya eksperimental memperoleh ruang yang lebih bebas untuk berekspresi. Kekhawatiran terbesar para pembuat film sesungguhnya bukan lagi pada “gunting sensor”, melainkan pada iklim ketakutan yang membuat seniman enggan berbicara.

Foto : Suasana penonton film di sebuah bioskop (Foto : google image)

Namun, persoalan sensor tidak sesederhana dikotomi antara kebebasan dan pembatasan. Arturo GP dan Toto Sugriwo mengingatkan bahwa Surat Tanda Lolos Sensor (STLS) tetap merupakan produk hukum yang penting. Tanpa STLS, karya film kehilangan perlindungan negara.

Masalah utamanya justru terletak pada buruknya akses informasi dan praktik percaloan yang membuat proses sensor terasa rumit bagi komunitas film di daerah. Padahal, prosedur sensor sebenarnya semakin mudah dan dapat dilakukan secara daring.

Dalam konteks ini, Badan Perfilman Indonesia seharusnya mengambil peran lebih aktif sebagai jembatan edukasi publik sekaligus motor reformasi sensor film menuju sistem klasifikasi usia yang lebih modern dan adaptif.

Persoalan lain yang tak kalah mendesak adalah mandeknya pelaksanaan sejumlah amanat Undang-Undang Perfilman.

Advokasi Regulasi: Jangan Biarkan UU Menjadi Macan Kertas

Pengamat perfilman Rully Sofyan menilai banyak ketentuan dalam regulasi perfilman yang belum dijalankan secara optimal, mulai dari tata kelola arsip film hingga perlindungan ekosistem industri.

Pilihan kebijakan sesungguhnya tersedia. Pemerintah dapat mendorong revisi undang-undang, tetapi langkah itu tentu membutuhkan proses panjang di parlemen.

Karena itu, usulan untuk mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) menjadi lebih realistis dan mendesak. Regulasi turunan tersebut penting agar pekerja kreatif memiliki kepastian hukum, terutama terkait sistem royalti dan tata kelola distribusi digital.

Masih “Bernapas Cara Lama” 

Pandangan serupa disampaikan Daniel Rudi Haryanto. Menurutnya, hukum perfilman Indonesia masih “bernapas lama” — terlalu berorientasi pada bioskop, sementara perilaku menonton masyarakat telah berpindah ke layar ponsel.

Jika negara gagal menghadirkan keadilan dalam ekosistem streaming digital, maka industri film nasional akan semakin bergantung pada algoritma platform global.

Padahal, film bukan sekadar komoditas hiburan. Film adalah medium pendidikan publik.

Sejarah perfilman Indonesia telah menunjukkan bagaimana karya-karya audiovisual mampu membentuk imajinasi sosial dan kesadaran kolektif masyarakat.

Dari program anak-anak seperti Si Unyil hingga film-film karya Garin Nugroho, film selalu memiliki dimensi pedagogis yang kuat.

Karena itu, keberhasilan sebuah film tidak semestinya hanya dirayakan melalui capaian box office.

Apresiasi juga layak diberikan kepada jurnalis, pengamat, komunitas film, dan jaringan distribusi organik yang turut menghidupkan percakapan publik tentang sebuah karya. Tanpa mereka, film hanyalah berkas digital yang sunyi.

Maju Film Indonesia

Pada akhirnya, cita-cita “Maju Film Indonesia” tidak boleh berhenti sebagai slogan seremonial.

Kemajuan perfilman nasional harus dirasakan secara inklusif, termasuk oleh komunitas film di daerah yang selama ini kerap berada di pinggiran ekosistem industri.

Di titik inilah Badan Perfilman Indonesia diuji. Lembaga ini tidak cukup hanya hadir dalam forum-forum diskusi atau seremoni industri.

BPI harus tampil sebagai jembatan advokasi yang memastikan negara benar-benar hadir: melindungi karya dari pembajakan digital, mempercepat lahirnya regulasi yang berpihak pada pekerja kreatif, serta menjadikan sensor sebagai instrumen literasi, bukan ketakutan.

Jangan sampai berbagai gagasan besar dari para senior perfilman dan suara-suara kecil dari daerah hanya berhenti di ruang percakapan digital. Perfilman Indonesia membutuhkan kerja nyata, bukan sekadar retorika, agar cita-cita “Maju Film Indonesia” benar-benar menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.*

Jakarta, 14 Mei 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *