Mou Seluruh OPD Kabupaten Empat Lawang Dengan Kejaksaan Negeri Empat Lawang

EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas serta fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (14/10/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Madani, Kantor Pemkab Empat Lawang, Sumatera Selatan, tersebut menjadi langkah untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Kerja sama ini melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Empat Lawang. Melalui kesepakatan tersebut, masing-masing OPD diharapkan dapat memperoleh dukungan dan layanan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu perangkat daerah meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pendampingan hukum juga menjadi salah satu aspek penting, terutama ketika OPD menjalankan program pembangunan, mengelola anggaran, menyelesaikan persoalan administrasi, maupun menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah.

Dengan adanya koordinasi yang lebih terarah, setiap perangkat daerah diharapkan mampu memahami aspek hukum dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program kerja. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang, Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Kinerja

Bupati Joncik Muhammad Hadiri Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel

Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Yuli Andri, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, PKS itu merupakan bentuk komitmen bersama antara kejaksaan dan pemerintah daerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dalam kapasitas tersebut, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran tersebut dinilai penting untuk membantu pemerintah daerah menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan pemerintahan. Kehadiran JPN juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pertimbangan hukum sebelum suatu kebijakan atau kegiatan dilaksanakan, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, koordinasi antara Pemkab Empat Lawang dan Kejari tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan hukum yang telah muncul, tetapi juga dapat mendukung langkah pencegahan melalui konsultasi dan pertimbangan hukum.

Bagi semua OPD yang terlibat, pemanfaatan layanan hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan kehati-hatian dalam menjalankan program, khususnya yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan pembangunan.

Dorong Pemerintahan yang Tertib dan Akuntabel

Penandatanganan PKS ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.

Kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dilanjutkan dengan koordinasi dan pemanfaatan layanan hukum secara tepat oleh perangkat daerah yang terlibat.

Melalui pendampingan dan pertimbangan hukum yang sesuai ketentuan, Pemkab Empat Lawang diharapkan dapat memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan kualitas pelaksanaan program pembangunan, serta mengurangi risiko permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sinergi Pemkab Empat Lawang dan Kejari Empat Lawang ini diharapkan turut mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel, sehingga pelaksanaan program pemerintah daerah dapat berjalan sesuai aturan dan mendukung kepentingan masyarakat.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *