Remisi Kemerdekaan 2026 di Lapas Muaradua, Sebanyak 275 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Foto ist

MUARADUA – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) diwarnai dengan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Muaradua.senen17 agustus 2026

Kegiatan pemberian remisi tersebut dihadiri Bupati OKU Selatan bersama Wakil Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekretaris Daerah, kejaksaan jajaran TP PKK, para ketua organisasi wanita, asisten dan staf ahli, kepala instansi vertikal, kepala OPD, pimpinan BUMN/BUMD, para kepala bagian, Ketua Legiun Veteran, tokoh agama, tokoh masyarakat serta pimpinan organisasi kemasyarakatan.

Berdasarkan data penerima Remisi Umum 2026 di Lapas Kelas IIB Muaradua, sebanyak 275 orang warga binaan tercatat menerima Remisi Umum I (RU I), yakni remisi berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Rinciannya, sebanyak 47 orang menerima remisi satu bulan, 60 orang menerima dua bulan, 93 orang menerima tiga bulan, 42 orang menerima empat bulan, dan 33 orang menerima lima bulan.

BACA JUGA

Semangat Kemerdekaan ke-81, Penyuluh Agama Sampaikan 4 Pesan Kebangsaan Mimbar Jum’at di Masjid SMA 04 Kota Bengkulu

Sekda Empat Lawang Tegaskan Larangan Setrum Ikan dan Serukan Pemasangan Bendera Merah Putih di Setiap Rumah Peringati Hut Kemerdekaan RI

Sementara itu, untuk Remisi Umum II (RU II) atau remisi yang langsung menyebabkan warga binaan bebas, tercatat nihil.

Pemberian remisi merupakan bagian dari pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan yang diberikan sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Remisi juga menjadi salah satu bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.

Kehadiran jajaran pemerintah daerah dan berbagai unsur masyarakat dalam kegiatan tersebut turut menunjukkan dukungan terhadap proses pembinaan pemasyarakatan. Di sisi lain, pemberian remisi tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak seluruh warga binaan otomatis mendapatkan pengurangan masa pidana.

Momentum peringatan kemerdekaan di Lapas Kelas IIB Muaradua diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga ketertiban, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *