EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menegaskan komitmennya memberantas praktik penangkapan ikan menggunakan aliran listrik atau setrum yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem sungai sekaligus memberikan perlindungan terhadap sumber daya perikanan yang menjadi mata pencaharian masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Empat Lawang, Fauzan Khoiri, saat memimpin rapat konsolidasi bersama camat, lurah, kepala desa, ketua RT/RW, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di Kantor Camat Tebing Tinggi. Rapat tersebut digelar dalam rangka persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam arahannya, Fauzan menekankan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah sebagai nelayan atau pencari ikan. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan dengan cara yang sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, serta tidak melanggar hukum.
Menurutnya, penggunaan aliran listrik untuk menangkap ikan tidak hanya merusak habitat perairan, tetapi juga mengancam keberlangsungan populasi ikan dan biota sungai lainnya. Karena itu, pemerintah memandang perlu mengambil langkah tegas melalui pendekatan persuasif yang dilanjutkan dengan penegakan hukum apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Kami meminta seluruh camat, kepala desa, lurah, RT, dan RW agar aktif menyampaikan kepada masyarakat supaya tidak lagi menangkap ikan menggunakan setrum. Mencari rezeki adalah hak setiap warga, tetapi harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak bertentangan dengan hukum,” tegas Fauzan.
Sebagai bentuk pembinaan, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang memberikan masa sosialisasi dan edukasi selama sekitar satu setengah bulan atau hingga pertengahan September 2026.
Selama periode tersebut, pemerintah daerah bersama aparat kecamatan, pemerintah desa, dan unsur terkait akan terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum penggunaan setrum ikan.
Fauzan menegaskan, setelah masa pembinaan berakhir, pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi kepada pelaku yang masih melakukan praktik tersebut. Mereka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menghentikan kebiasaan tersebut. Namun setelah masa pembinaan selesai, apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain membahas upaya pelestarian lingkungan, rapat konsolidasi tersebut juga membahas persiapan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan diperingati pada 17 Agustus 2026.
Dalam kesempatan itu, Fauzan mengajak seluruh masyarakat Empat Lawang untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dengan memasang Bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing selama peringatan Hari Kemerdekaan.
Ia menginstruksikan seluruh kepala desa dan lurah agar menggerakkan masyarakat di wilayahnya untuk turut serta memasang bendera sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan serta wujud kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saya perintahkan seluruh kepala desa dan lurah untuk mengajak serta memastikan warganya memasang Bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing selama peringatan Hari Kemerdekaan. Ini merupakan bentuk rasa cinta kita kepada tanah air Indonesia,” kata Fauzan.
Sekda berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan pemerintah daerah, baik dalam menjaga kelestarian lingkungan maupun menyukseskan rangkaian peringatan HUT RI ke-81.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci terciptanya daerah yang aman, tertib, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan nilai-nilai kebangsaan.
Melalui rapat konsolidasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan koordinasi hingga tingkat desa dan lingkungan RT/RW.
Selain memastikan pelaksanaan peringatan Hari Kemerdekaan berjalan meriah dan tertib, pemerintah juga ingin membangun kesadaran masyarakat agar menjaga sumber daya alam secara berkelanjutan dan mematuhi ketentuan hukum demi kepentingan bersama.
**












