Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial

Foto ist

JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara yang menjerat klien mereka.

Laporan disampaikan langsung ke Kantor Komisi Yudisial di Jakarta pada Senin (6/7/2026) oleh tim kuasa hukum Nadiem.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa laporan telah dilengkapi dengan sejumlah bukti yang menurut pihaknya mendukung dugaan terjadinya pelanggaran etik oleh para hakim yang menangani perkara tersebut.

Ari menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan perbedaan pandangan hukum yang dimiliki majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Menurutnya, perbedaan penilaian terhadap suatu perkara merupakan kewenangan hakim yang dijamin dalam sistem peradilan.

Namun demikian, ia menilai terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni dugaan adanya manipulasi terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut Ari, terdapat sejumlah fakta yang telah disampaikan dalam persidangan tetapi tidak dimuat dalam pertimbangan putusan.

Sebaliknya, terdapat pula fakta yang menurutnya tidak pernah muncul selama proses persidangan namun justru dicantumkan dalam amar maupun pertimbangan putusan.

“Laporan ini tidak ditujukan karena kami tidak menerima putusan bersalah. Yang kami persoalkan adalah dugaan adanya pelanggaran kode etik terkait penyusunan pertimbangan putusan yang menurut kami tidak mencerminkan fakta persidangan secara utuh,” ujar Ari.

Buntut Vonis Nadiem, Anak Muda Indonesia di Luar Negeri Khawatir Berinovasi di Tanah Air

Nadiem Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial

Empat hakim yang dilaporkan terdiri atas Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, yakni Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Keempat hakim tersebut merupakan anggota majelis yang menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara yang disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara itu, satu hakim anggota lainnya, Andi Saputra, tidak termasuk dalam laporan yang diajukan ke Komisi Yudisial. Menurut tim kuasa hukum, Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan tersebut sehingga tidak menjadi bagian dari laporan dugaan pelanggaran etik.

Selain tim kuasa hukum, istri Nadiem, Franka Makarim, turut hadir mendampingi proses pelaporan ke Komisi Yudisial. Dalam keterangannya, Franka mengaku hadir tidak hanya sebagai istri terdakwa, tetapi juga sebagai warga negara yang berharap proses hukum berjalan secara adil dan sesuai prinsip-prinsip keadilan.

Ia mengatakan bahwa keluarganya telah menjalani seluruh proses hukum selama kurang lebih satu tahun sejak Nadiem ditahan pada 4 September 2025. Selama proses tersebut, pihak keluarga mengaku menghormati seluruh tahapan hukum yang berlangsung.

Franka berharap laporan yang diajukan kepada Komisi Yudisial dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Menurutnya, pengawasan terhadap perilaku hakim merupakan bagian penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Komisi Yudisial selanjutnya akan mempelajari laporan beserta dokumen dan bukti yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Nadiem. Sesuai kewenangannya, KY memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim serta menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Hasil telaah Komisi Yudisial nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat guna diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *