Jakarta – Sejumlah perusahaan angkutan barang terancam menghadapi sanksi tegas berupa pembekuan izin operasional akibat melanggar ketentuan pembatasan kendaraan selama arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan di periode krusial Lebaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang kerap melakukan pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang menjelang Lebaran.
Perusahaan-perusahaan yang tercatat paling sering melanggar di antaranya adalah PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Pelanggaran yang dilakukan umumnya terkait dengan tetap beroperasinya kendaraan angkutan barang pada waktu-waktu yang telah dibatasi oleh pemerintah.
“Kami telah memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” ujar Aan dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs Kementerian Perhubungan, Senin (23/3/2026).
Aan menegaskan bahwa sanksi yang diberikan saat ini masih berada pada tahap awal, yakni peringatan pertama. Tahapan ini dimaksudkan sebagai bentuk pembinaan sekaligus peringatan serius kepada para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya dalam momentum arus mudik yang padat.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan pembatasan operasional angkutan barang menjadi kunci utama dalam mengurai kemacetan yang kerap terjadi saat puncak arus mudik dan arus balik Lebaran. Kehadiran kendaraan berat di jalur-jalur utama dinilai berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Lebih lanjut, Aan mengingatkan bahwa apabila perusahaan tidak mengindahkan peringatan tersebut dan kembali melakukan pelanggaran, maka pemerintah tidak akan ragu untuk meningkatkan sanksi ke tahap berikutnya. Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan izin operasional perusahaan angkutan barang.
“Jika peringatan ini tidak dipatuhi, kami akan memberlakukan sanksi pembekuan izin. Langkah ini kami ambil demi memastikan kelancaran arus balik serta mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,”tegasnya.
BACA JUGA
Info Arus Mudik Lebaran 2026 Terbaru : Jadwal One Way, Contraflow, hingga Diskon Tarif Tol
Waspada, Puncak Arus Mudik Lebaran 2026, Berikut Prediksi Korlantas Polri
Ia menginformasian, sejak H – 8 hingga Hari H Lebaran 1447 H, berdasarkan data Jasa Marga sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta – Cikampek, Palikanci, Batang – Semarang, Semarang ABC, Semarang – Solo, Solo – Ngawi, Ngawi – Kertosono, Surabaya – Gempol, Gempol – Pandaan, Gempol – Pasuruan, dan Pandaan – Malang.
“Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL),” ungkap Aan.
Ia menyatakan penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
“Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” kata Dirjen Aan.
Pihaknya mewajibkan seluruh perusahaan logistik dapat mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Tidak lupa kami juga mengapresiasi dan berterima kasih pada para pengusaha logistik yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan ini. Mari kita sama – sama menjaga keselamatan di jalan raya khususnya pada momen besar,”ungkapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga terus melakukan pengawasan di berbagai titik strategis, termasuk jalan tol dan jalur arteri nasional, guna memastikan seluruh ketentuan dalam SKB dijalankan secara disiplin. Sinergi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait turut diperkuat untuk menindak pelanggaran secara cepat dan tepat.
Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode Lebaran, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan angkutan barang untuk mematuhi jadwal operasional yang telah ditetapkan. Kepatuhan ini tidak hanya penting untuk menghindari sanksi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan perjalanan mudik yang aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Momentum Lebaran yang identik dengan lonjakan arus kendaraan menjadi perhatian serius pemerintah setiap tahunnya. Oleh karena itu, penegakan aturan terhadap pelanggaran angkutan barang diharapkan mampu meminimalisir kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan.*












