Palembang | Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat kembali menyita perhatian publik.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (30/4/2026), berlangsung panas dan penuh dinamika, setelah empat terdakwa saling memberikan keterangan yang justru membuka fakta-fakta baru di persidangan.
Keempat terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut masing-masing adalah Ketua Umum KONI Lahat Kalsum Barifi, Bendahara Umum Amrul Husni, Wakil Bendahara Umum II Andika Kurniawan, serta Wakil Bendahara Umum Weter Afriansyah.
Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH.
Dalam jalannya sidang, terungkap adanya dugaan praktik pemotongan dana cabang olahraga (cabor), aliran dana hingga miliaran rupiah, serta indikasi rekayasa dokumen pertanggungjawaban (SPJ).
Fakta-fakta ini muncul dari keterangan para terdakwa yang saling bersaksi di hadapan majelis hakim.
Kalsum Barifi dalam keterangannya mengakui adanya kebijakan pemotongan dana untuk sejumlah cabang olahraga.
Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam rapat internal KONI, yang disampaikan oleh pihak bendahara.
Meski demikian, sebagai ketua umum, ia mengakui tetap memikul tanggung jawab atas kebijakan tersebut.
BACA JUGA : Eks Ketua KONI Lahat Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Korupsi Hibah Porprov Lahat Berlanjut
BACA JUGA : Terungkap, Dugaan Potongan Dana Warnai Sidang Korupsi KONI Lahat
Lebih lanjut, Kalsum juga mengakui menerima sejumlah dana dari hasil pemotongan tersebut. Namun, ia membantah nominal yang sebelumnya disebut mencapai Rp350 juta.
“Saya hanya menerima Rp200 juta, bukan Rp350 juta,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, Kalsum juga membeberkan adanya distribusi dana kepada sejumlah pihak di internal KONI.
Ia menyebut masing-masing terdakwa lain, yakni Andika Kurniawan dan Weter Afriansyah, serta staf sekretariat KONI, menerima alokasi dana sekitar Rp50 juta.
Namun, pengakuan tersebut langsung memicu bantahan dari terdakwa lainnya. Amrul Husni, selaku Bendahara Umum, menegaskan bahwa banyak transaksi keuangan dalam pengelolaan dana KONI tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai.
“Banyak transaksi hanya berdasarkan nominal yang diajukan, tanpa bukti lengkap seperti invoice resmi,” ungkap Amrul.
Sementara itu, Weter Afriansyah mengungkap bahwa sebagian besar transaksi dilakukan secara tunai atas arahan pimpinan.
Ia menyebut pencatatan keuangan bahkan dilakukan secara manual menggunakan buku kecil, yang semakin memperkuat dugaan adanya pengelolaan dana yang tidak transparan.
Lebih mengejutkan lagi, Weter menyebut bahwa dana yang dikelola dan diambil oleh Ketua KONI mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Dana tersebut, menurutnya, tidak hanya berasal dari pemotongan dana cabor, tetapi juga digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan olahraga, termasuk untuk membayar utang pribadi.
“Tidak hanya dari pemotongan cabor, tapi juga digunakan untuk membayar utang pribadi,” bebernya.
Pengakuan lain yang tak kalah penting datang dari Andika Kurniawan. Ia menyebut adanya praktik pembuatan cap serta dokumen tertentu untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Hal tersebut, menurutnya, dilakukan atas perintah internal organisasi guna menyesuaikan administrasi dengan penggunaan dana.
Melihat banyaknya keterangan yang saling bertolak belakang, majelis hakim pun memberikan peringatan keras kepada para terdakwa.
Hakim menilai perbedaan keterangan tersebut justru memperkeruh situasi dan berpotensi menghambat jalannya proses hukum.
“Keterangan kalian berbeda-beda, jangan sampai ribut di dalam sel,” tegas hakim.
Sikap para terdakwa dalam menyikapi perkara ini juga menjadi sorotan. Saat tiga terdakwa lainnya menyampaikan penyesalan dan mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan dana, Kalsum Barifi justru menunjukkan sikap berbeda.
Ia mengaku tidak menyesali perbuatannya dan tetap merasa bangga atas keberhasilan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Lahat.
“Saya bangga karena Porprov berjalan sukses. Untuk kerugian negara, saya siap mengembalikan sesuai yang saya terima,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan beragam respons, mengingat di satu sisi terdapat pengakuan atas penerimaan dana, namun di sisi lain tidak disertai penyesalan atas perbuatan yang diduga merugikan negara.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keempat terdakwa diduga melakukan pemotongan dana hibah KONI serta meminta cashback dari sejumlah cabang olahraga.
Praktik tersebut disebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian luas masyarakat, terutama karena menyangkut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah.
Dugaan penyimpangan ini dinilai mencederai semangat sportivitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Sidang yang berlangsung tegang tersebut akhirnya ditutup dengan keputusan majelis hakim untuk menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum kasus ini, termasuk bagaimana majelis hakim akan menilai berbagai keterangan yang saling bertentangan dari para terdakwa.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi dalam pengelolaan dana hibah, khususnya di sektor olahraga, agar ke depan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. **












