JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan atas perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin (29/6/2026), Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sistem Pilkada langsung yang berlaku saat ini masih memiliki dasar konstitusional dan tetap menjadi mekanisme yang sah dalam memilih kepala daerah.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa majelis hakim tidak menemukan adanya kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon, baik secara aktual maupun potensi kerugian yang masih berada dalam batas penalaran yang wajar.
Atas dasar itu, Mahkamah memutuskan permohonan tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.
“Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada di Indonesia hingga saat ini tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Gugatan UU IKN Ditolak, MK Tegaskan Jakarta Masih Sah sebagai Ibu Kota Negara
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Mekanisme tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada asas-asas pemilihan umum yang berlaku secara umum, sekaligus tetap menghormati keberadaan daerah-daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya yang telah memberikan penegasan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.
Beberapa putusan yang dijadikan rujukan antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Menurut Mahkamah, berbagai putusan tersebut telah memberikan landasan hukum yang konsisten mengenai penyelenggaraan Pilkada langsung sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu, tidak terdapat alasan konstitusional untuk mengubah pemahaman mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sebagaimana yang berlaku saat ini.
Perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh empat pemohon, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka mengajukan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam permohonannya, para pemohon menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh kembali mengemukanya wacana mengenai kemungkinan pelaksanaan Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Mereka meminta Mahkamah memberikan penafsiran terhadap norma yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah.
Namun setelah memeriksa permohonan beserta argumentasi hukum yang diajukan, Mahkamah berpendapat bahwa para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya hubungan langsung antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang mereka alami.
Dengan demikian, syarat kedudukan hukum (legal standing) maupun alasan konstitusional yang diajukan dinilai tidak terpenuhi.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa penyelenggaraan Pilkada di Indonesia masih tetap mengacu pada sistem pemilihan langsung oleh masyarakat sebagaimana telah berjalan selama ini.
Mahkamah juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada tetap harus berlandaskan prinsip demokrasi, asas pemilu yang jujur dan adil, serta penghormatan terhadap daerah-daerah yang memiliki status khusus maupun istimewa sesuai amanat konstitusi.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi salah satu rujukan penting dalam menjawab berbagai perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah.
Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai Pilkada langsung tetap berlaku hingga terdapat perubahan melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku.
**












