Interaksimassa.com – OGAN ILIR | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sebagai wujud komitmen dalam menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkelanjutan. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Rapat pleno terbuka ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan KPU sebagai bagian dari upaya memperbarui data pemilih berdasarkan perubahan data kependudukan, seperti warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, perpindahan domisili, meninggal dunia, hingga perubahan status lainnya. Dengan data yang selalu diperbarui, KPU berharap hak konstitusional setiap warga negara dapat terlindungi pada setiap pelaksanaan pemilu maupun pemilihan.
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Roby Ardiansyah, SH, dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas.
Menurutnya, data pemilih yang akurat menjadi salah satu indikator penting keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Oleh sebab itu, KPU terus melakukan pembaruan data secara berkesinambungan dengan melibatkan berbagai instansi terkait agar setiap perubahan data kependudukan dapat segera diakomodasi.
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian penting dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkelanjutan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, demokratis, serta berintegritas,” ujar Roby Ardiansyah.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Ogan Ilir menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 164.759 orang dan pemilih perempuan sebanyak 163.855 orang. Dengan demikian, total daftar pemilih di Kabupaten Ogan Ilir mencapai 328.614 pemilih yang tersebar di 16 kecamatan.
Penetapan hasil PDPB tersebut merupakan hasil proses pencermatan dan sinkronisasi data yang dilakukan secara berkelanjutan dengan mengacu pada data kependudukan terbaru serta masukan dari berbagai pihak. Proses ini menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan daftar pemilih selalu dalam kondisi valid dan siap digunakan ketika tahapan pemilu maupun pemilihan dilaksanakan.
Selain menjadi forum penetapan hasil pemutakhiran data, rapat pleno terbuka juga menjadi sarana koordinasi dan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui forum ini, KPU membuka ruang bagi instansi terkait untuk memberikan masukan maupun tanggapan terhadap hasil pemutakhiran sehingga kualitas data pemilih dapat terus ditingkatkan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, Polres Ogan Ilir, Pabung Kodim 0402/OKI-OI, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir, serta Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja. Kehadiran berbagai instansi tersebut menunjukkan kuatnya sinergi antarlembaga dalam mendukung penyusunan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPU Kabupaten Ogan Ilir berharap kolaborasi dengan seluruh stakeholder dapat terus diperkuat agar proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan optimal. Partisipasi aktif masyarakat juga diharapkan dalam melaporkan setiap perubahan data kependudukan sehingga daftar pemilih senantiasa diperbarui sesuai kondisi riil di lapangan.
Dengan terselenggaranya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 ini, KPU Kabupaten Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan data pemilih yang berkualitas sebagai landasan utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, transparan, serta menjamin hak pilih seluruh warga Kabupaten Ogan Ilir.(12)
#KPUMelayani












