Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal Modus Liburan

Ilustrasi. (#/net)

MEDAN — Upaya 13 Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur tidak resmi kembali digagalkan aparat Imigrasi.

Rombongan yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan itu terdeteksi saat hendak berangkat melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan, pada Kamis (21/5/2026), sebelum akhirnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, kelompok tersebut diketahui telah dua kali gagal terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Batam.

Mereka diduga terus berpindah-pindah jalur keberangkatan untuk menghindari deteksi petugas imigrasi.

Dalam upaya terakhir, para WNI itu mencoba terbang ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai Malaysia Airlines MH0861 dengan dalih perjalanan wisata.

Namun, sistem keimigrasian Kualanamu langsung memberikan peringatan merah saat proses pemeriksaan paspor.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh rombongan masuk kategori Subject of Interest (SOI) dengan skor 100 persen, sehingga petugas segera mengamankan mereka untuk pendalaman lebih lanjut.

BACA JUGA: Jelang Puncak Armuzna, Layanan Bus Shalawat Jamaah Haji Sumsel Dihentikan Sementara

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menyebutkan bahwa modus awal yang digunakan adalah perjalanan wisata.

Namun, setelah dilakukan wawancara mendalam, para WNI tersebut mengakui tujuan sebenarnya adalah melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi tanpa prosedur resmi.

“Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya ke Arab Saudi untuk ibadah haji tanpa prosedur resmi,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas juga mengidentifikasi satu nama koordinator lapangan bernama Santo Aseano yang diduga mengatur keberangkatan rombongan tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penggagalan ini merupakan bukti efektivitas sistem pengawasan imigrasi yang telah terintegrasi secara real-time di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

“Begitu ada subjek mencurigakan, langsung masuk dalam sistem Subject of Interest sehingga seluruh gerbang perlintasan bisa siaga,” katanya.

Saat ini, kasus tersebut telah dikoordinasikan dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan yang diduga mengatur perjalanan haji nonprosedural tersebut.

Imigrasi juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keberangkatan haji instan tanpa visa dan prosedur resmi, karena berpotensi menimbulkan kerugian hukum maupun finansial.

Langkah penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal yang kerap memanfaatkan jalur wisata maupun transit negara ketiga seperti Malaysia. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *