Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Jemaah Diproyeksikan Bayar Sekitar Rp42,9 Juta

Foto ist

JAKARTA – Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Apabila usulan tersebut disetujui, nilai BPIH 2027 mengalami kenaikan sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026. Meski demikian, pemerintah memastikan kenaikan biaya penyelenggaraan tidak akan dibebankan sepenuhnya kepada calon jemaah haji reguler.

Dalam paparannya, Irfan Yusuf mengusulkan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah hanya sebesar 40 persen dari total BPIH. Sementara 60 persen sisanya diusulkan berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola pemerintah.

Dengan skema tersebut, besaran Bipih yang dibayar calon jemaah diperkirakan mencapai sekitar Rp42,94 juta per orang atau 40 persen dari total usulan BPIH sebesar Rp107,34 juta.

Pemerintah berharap formulasi tersebut mampu menjaga keterjangkauan biaya bagi masyarakat di tengah meningkatnya biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut Irfan Yusuf, kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban finansial jemaah tanpa mengurangi kualitas pelayanan selama pelaksanaan ibadah haji.

Ia menilai penggunaan nilai manfaat dana haji menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan antara biaya yang harus dibayar jemaah dengan kebutuhan penyelenggaraan haji yang terus meningkat.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa skema pembiayaan serupa pernah diterapkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 setelah pandemi Covid-19.

Saat itu, porsi pembiayaan yang berasal dari nilai manfaat mencapai sekitar 59,21 persen, sedangkan Bipih yang dibayar jemaah berada di kisaran 40,79 persen.

Kenaikan Dipengaruhi Berbagai Faktor

Dalam penjelasannya kepada Komisi VIII DPR, Menteri Haji dan Umrah menyebutkan bahwa kenaikan usulan BPIH 2027 dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam maupun luar negeri.

Salah satu faktor utama adalah perubahan asumsi nilai tukar yang digunakan dalam penyusunan anggaran penyelenggaraan haji. Pemerintah menggunakan asumsi kurs sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi sebagai dasar perhitungan biaya.

Selain pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga avtur yang berdampak pada biaya penerbangan internasional juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya kebutuhan anggaran penyelenggaraan haji.

Pemerintah turut memperhitungkan kenaikan biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, transportasi darat selama di Arab Saudi, layanan Masyair pada puncak pelaksanaan ibadah haji, serta peningkatan biaya pelayanan kesehatan bagi jemaah.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memasukkan sejumlah program peningkatan kualitas layanan dalam usulan BPIH 2027. Beberapa di antaranya meliputi penguatan program manasik kesehatan, penyediaan makanan siap saji (ready to eat), penyesuaian biaya konsumsi selama berada di Mekkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah yang lebih optimal, hingga kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.

Biaya Terbesar Berasal dari Layanan di Arab Saudi

Berdasarkan rincian yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah, biaya penyelenggaraan di Arab Saudi menjadi komponen terbesar dalam struktur BPIH 2027.

Dari total usulan sebesar Rp107,34 juta per jemaah, biaya penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai sekitar Rp60,89 juta atau 56,73 persen dari total biaya. Komponen tersebut meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Masyair, serta berbagai kebutuhan operasional selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Sementara itu, biaya penyelenggaraan di dalam negeri mencapai sekitar Rp46,45 juta atau 43,27 persen dari total BPIH. Komponen ini mencakup biaya penerbangan rata-rata per jemaah, layanan embarkasi, administrasi, pembinaan, serta berbagai kebutuhan operasional sebelum keberangkatan.

Pemerintah Klaim Jemaah Tidak Terbebani

Meski usulan BPIH mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak akan menanggung seluruh kenaikan tersebut secara langsung.

Skema pembagian pembiayaan antara Bipih yang dibayar jemaah dan nilai manfaat dana haji diharapkan mampu menjaga keterjangkauan biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada calon jemaah.

Pemerintah juga menilai peningkatan kualitas layanan perlu menjadi perhatian utama agar pelaksanaan ibadah haji dapat berlangsung dengan lebih aman, nyaman, dan sesuai standar pelayanan yang terus berkembang.

Masih Menunggu Persetujuan DPR

Usulan BPIH 2027 yang disampaikan pemerintah masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan secara resmi. Pembahasan tersebut akan mencakup evaluasi terhadap berbagai komponen biaya, skema pembiayaan, serta besaran Bipih yang nantinya harus dibayarkan oleh calon jemaah.

Keputusan akhir mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 akan ditetapkan melalui kesepakatan antara pemerintah dan DPR setelah seluruh proses pembahasan selesai dilakukan.

Dengan demikian, besaran biaya yang nantinya dibayarkan oleh jemaah masih berpotensi mengalami penyesuaian sesuai hasil rapat dan keputusan bersama.

Namun, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pengelolaan dana haji, peningkatan kualitas pelayanan, serta keterjangkauan biaya bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *