JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah penyusunan materi edukasi yang akan menjadi bagian dari program pembinaan dan penyuluhan keagamaan di berbagai lini.
Pembahasan mengenai strategi tersebut dilakukan dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta.
Rapat tersebut dihadiri para pejabat Eselon I dan II sebagai bagian dari upaya menyusun langkah implementasi kebijakan yang sejalan dengan amanat Perpres.
Dalam arahannya, Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan bahwa isu LGBTQ dinilai perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan dengan aspek nilai-nilai keagamaan, martabat manusia, pendidikan, ketahanan keluarga, serta ketahanan bangsa.
Menurutnya, sebagai kementerian yang membidangi urusan agama, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menjalankan amanat regulasi tersebut melalui pendekatan edukatif.
Ia menegaskan bahwa penyusunan materi edukasi akan mengacu pada nilai-nilai agama, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga nilai-nilai keluarga, kehidupan beragama, dan norma yang berlaku di Indonesia.
PP Sirojul Ulum Bersilaturahmi dengan Kankemenag Muba
Kemenag RI Cairkan BOS Pesantren Rp111,9 Miliar untuk 2.724 Lembaga
Wamenag juga mengungkapkan bahwa penyusunan materi edukasi dilakukan setelah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dari berbagai latar belakang. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, menurutnya para pemuka agama memiliki pandangan bahwa praktik LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.
Romo Syafi’i menambahkan bahwa sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi landasan penting dalam penyusunan berbagai kebijakan negara.
Oleh karena itu, ia menilai setiap kebijakan pemerintah harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan nilai-nilai keagamaan yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lebih lanjut, Kementerian Agama menilai upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ tidak cukup hanya melalui penyampaian pesan moral, tetapi perlu diwujudkan dalam program yang terstruktur dan berkelanjutan. Karena itu, Kemenag akan memperkuat berbagai program pembinaan keagamaan yang telah berjalan selama ini.
Langkah pertama yang akan diperkuat adalah optimalisasi Program Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Program tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai konsep pernikahan menurut ajaran agama dan ketentuan negara, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.
Langkah kedua adalah meningkatkan peran penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA). Para penyuluh akan diberikan penguatan untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan sosial, termasuk dampak sosial dan kesehatan yang berkaitan dengan hubungan sesama jenis. Selain itu, layanan konseling keagamaan juga akan terus diperluas.
Program ketiga yang akan diperkuat ialah pembinaan keluarga sakinah melalui KUA. Dalam program ini, Kemenag berencana menghadirkan layanan konsultasi psikologi dan spiritual, khususnya bagi remaja yang menghadapi persoalan identitas diri maupun tantangan sosial lainnya.
Selanjutnya, Kemenag akan memperkuat kurikulum pendidikan pada madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan. Materi yang disiapkan meliputi fikih, akhlak, moderasi beragama, hingga pendidikan seksualitas yang disusun berdasarkan ajaran agama.
Menurut Kemenag, peserta didik perlu memperoleh pemahaman mengenai kesehatan reproduksi serta batasan pergaulan sesuai nilai agama dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah kelima, Kementerian Agama akan menyiapkan materi khutbah dan dakwah digital yang bersifat edukatif. Selain itu, berbagai konten kreatif akan diproduksi dan disebarluaskan melalui media sosial dengan sasaran utama generasi muda.
Konten tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kehormatan diri, ketahanan keluarga, dan lembaga pernikahan.
Melalui serangkaian program tersebut, Kementerian Agama berharap upaya edukasi dapat berjalan secara sistematis, melibatkan berbagai unsur masyarakat, serta memperkuat pemahaman keagamaan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Langkah ini juga diharapkan menjadi bagian dari implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dalam rangka memperkuat ketahanan sosial dan pembangunan karakter bangsa.
**












