LAHAT : Paradigma Pemikiran Antara Substantif dan Normatif

Ahmad Syahri Kurnianto SHI

Menarik untuk mencermati perkembangan politik akhir-akhir ini di Kabupaten Lahat.

Kemarin (Senin, 20/4) Wakil Ketua DPRD menunda rapat paripurna dengan agenda LKPJ Bupati dengan alasan tidak hadirnya Bupati dan Wakil Bupati dalam forum terhormat itu.

Dan pernyataan tegas Bupati Lahat pada saat pelantikan Pejabat Pratama hari ini mengindikasikan bahwa memang benar ada persoalan yang secara prinsip sedang terjadi di Kabupaten Lahat.

Persoalan tersebut terkait hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif yang berjalan tidak begitu harmonis.
Saya menilai perbedaan cara pandang adalah akar dari persoalan ini.

Pertama, Bupati Lahat berpikiran substantif sedangkan pimpinan DPRD berpikiran normatif.

Bukan mengagungkan Bupati Lahat, tapi dengan segudang pengalaman yang dimiliki oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, ia sudah melampaui cara pandang normatif dan lebih mengedapan esensi dari setiap kebijakan dengan tidak meninggalkan tugas-tugas dan tanggung jawab serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Pertanyaannya, apa alasan mendasar dari pimpinan DPRD menghentikan sidang paripurna hanya karena alasan Bupati dan Wakil Bupati tidak menghadiri rapat paripurna di tengah kesibukannya menjalankan tugas-tugas pemerintahan di luar kota.

Lain halnya jika Bupati dan Wakil Bupati abai. Dengan kata lain, saat Sidang Paripurna berlangsung, Bupati atau Wakil Bupati tidak memiliki kegiatan pemerintahan namun tidak menghadiri sidang tersebut dengan sengaja.

BACA JUGA

Andriansyah Menguat di Bursa Ketua DPC PKB Lahat Pasca Muscab

Tragedi Anak Bunuh Ibu di Lahat, Alarm Penanganan Terpadu ?

Dan saya pikir ini yang harus juga diperhatikan, bagaimana mungkin lembaga DPRD menghentikan sidang paripurna dan menuntut Bupati dan Wakil Bupati untuk hadir dalam sidang tersebut, sedangkan pernyataan itu dikeluarkan hanya oleh wakil ketua II DPRD bukan Ketua DPRD. Sangat ambigu dan tidak ‘apple to apple’.

Menurut hemat penulis, sebenarnya tidak ada alasan untuk menunda jalannya Sidang Paripurna tersebut mengingat Bupati telah mengutus Sekretaris Daerah.

Dan perlu diketahui, sikap yang diambil oleh pimpinan DPRD kemarin benar-benar telah merugikan masyarakat.

Kedua, Bupati mendasarkan kebijakannya pada kesejahteraan masyarakat sedangkan DPRD lebih pada kepentingan kelompok dan golongan.

Hal ini senada dengan pernyataan Bupati yang menegaskan bahwa Bupati bukanlah sosok yang anti kritik.

Bahkan ia tegas menyatakan bahwa anggota DPRD dipersilahkan untuk mengkritik dirinya karena itu adalah salah satu tugas dari anggota legislatif.

Nah yang terjadi sekarang, anggota DPRD mengkritik kebijakan Bupati dalam forum reses anggota DPRD. Padahal seluruh kebijakan pembangunan tersebut sudah ditetapkan dalam Musrenbang.

Seharusnya perdebatan mengenai arah kebijakan bisa dilakukan sebelum diputuskan dalam Musrenbang sehingga setelah diputuskan dalam Musrenbang, seluruh kebijakan pembangunan itu harus dijalankan secara bersama-sama.

Eksekutif melaksanakan amanat pembangunan dan legislatif mengontrol dan memastikan jalannya amanat pembangunan tersebut.

Kini, masyarakat Lahat dituntut daya kritisnya untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan di Bumi Seganti Setungguan.*


Penulis adalah Pemuda Peduli Kabupaten Lahat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *