Jakarta | Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan langkah besar untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Mulai 1 Juni 2026, kebijakan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) resmi dijalankan secara bertahap.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjaga stabilitas cadangan devisa sekaligus memastikan kekayaan alam Indonesia memberi manfaat maksimal bagi negara.
Kebijakan ini muncul di tengah tantangan ekonomi dunia yang terus berubah. Ketegangan geopolitik, fluktuasi harga komoditas, hingga tekanan terhadap nilai tukar rupiah membuat pemerintah merasa perlu memperkuat pondasi ekonomi nasional dari sektor ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian “Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun sistem ekonomi nasional yang lebih kuat dan mandiri.
Pemerintah ingin memastikan hasil ekspor sumber daya alam tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap ketahanan ekonomi negara.
Dalam keterangannya usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Airlangga menyebut pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan asosiasi industri, baik di dalam maupun luar negeri.
Respons dunia usaha disebut cukup positif karena pemerintah dinilai mulai membangun tata kelola ekspor yang lebih jelas dan terukur.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat devisa nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang,” ujar Airlangga.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan devisa hasil ekspor tetap berada dalam sistem keuangan domestik untuk periode tertentu.
Purbaya Sentil Ekonom”Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I 2026 menurut BPS
Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor dinilai belum sepenuhnya memberikan efek optimal terhadap penguatan cadangan devisa nasional maupun stabilitas nilai tukar rupiah.
Tidak hanya itu, pemerintah juga melibatkan Badan Usaha Milik Negara PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai bagian dari tata kelola baru ekspor SDA.
Kehadiran lembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan efisiensi pengelolaan hasil ekspor komoditas strategis Indonesia.
Di sisi lain, “Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin lembaga pelaksana justru berubah menjadi entitas monopoli yang dapat mengganggu mekanisme pasar.
Menurut Purbaya, pengawasan akan dilakukan lintas lembaga agar pelaksanaan kebijakan tetap sehat dan transparan.
Pemerintah disebut ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan iklim usaha yang kompetitif.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena kebijakan terkait ekspor SDA sering kali sensitif di mata pelaku industri. Dunia usaha umumnya khawatir regulasi baru dapat menambah beban birokrasi atau menghambat fleksibilitas bisnis ekspor mereka.
Namun pemerintah tampaknya berupaya meyakinkan bahwa kebijakan ini justru akan menciptakan sistem ekonomi yang lebih stabil dalam jangka panjang.
Dengan devisa yang lebih kuat, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk menjaga nilai tukar rupiah, membiayai pembangunan, dan menghadapi tekanan ekonomi global.
Bagi Indonesia, sektor sumber daya alam memang masih menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, nikel, hingga mineral lainnya memiliki kontribusi besar terhadap ekspor nasional. Karena itu, pengelolaan devisa dari sektor tersebut dianggap sangat strategis.
Kebijakan DHE sendiri sebelumnya sudah beberapa kali diperkuat pemerintah, terutama ketika tekanan terhadap rupiah meningkat.
Kini, melalui pendekatan yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap manfaat ekspor SDA dapat dirasakan lebih luas bagi perekonomian nasional.
Meski implementasinya akan dilakukan secara bertahap dan dievaluasi dalam tiga bulan pertama, kebijakan ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperkuat kontrol terhadap arus devisa nasional.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa di era persaingan ekonomi global yang semakin ketat, negara tidak lagi hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjaga stabilitas ekonomi nasional.
**












