Penertiban PKL di Muaradua, Pemkab OKU Selatan Tegaskan Sanksi dan Penataan Lingkungan

Foto ist

Muaradua – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Muaradua pada 9 April 2026.

Kegiatan ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Penertiban dilakukan sebagai langkah penataan kota guna menciptakan ketertiban, kebersihan, serta kelancaran lalu lintas.

Sejumlah titik yang selama ini digunakan PKL berjualan di badan jalan dan trotoar menjadi sasaran kegiatan tersebut.

Kepala Bidang Satpol PP OKU Selatan, Asrullah, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan aturan daerah yang telah disosialisasikan sebelumnya kepada para pedagang.

“Pemerintah sudah memberikan imbauan dan peringatan. Jika masih ditemukan pelanggaran setelah penertiban, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan, termasuk sanksi pidana kurungan 3 hingga 6 bulan,” tegasnya melalui keterangan resmi, (14/4 2026).

Selain itu, sambung Asrullah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga ikut andil dalam persoalan menjaga lingkungan ini. Dengan cara turut mengingatkan para pedagang untuk menjaga kebersihan lingkungan.

BACA JUGA

Gerak Cepat, Bupati OKU Selatan Tinjau Lokasi Kebakaran 

Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah Warga di Runjung Agung OKU Selatan

Ia menegaskan agar PKL tidak membuang sampah sembarangan yang dapat merusak keindahan dan kesehatan lingkungan kota.

“Kami minta para pedagang ikut menjaga kebersihan. Jangan membuang sampah sembarangan, karena ini juga bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya Asrullah

Di sisi lain, kata Asrullah, Dinas Perhubungan (Dishub) pun ikut menekankan pentingnya ketertiban parkir di area sekitar lokasi berjualan.

Ia menyebutkan bahwa parkir yang tidak teratur dapat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.

“Kami akan menertibkan parkir agar tidak mengganggu jalan. Ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama,”katanya.

Meski penertiban dilakukan secara tegas, sejumlah pedagang berharap pemerintah juga memberikan solusi, seperti penyediaan lokasi relokasi yang layak dan strategis agar mereka tetap bisa berjualan.

“Kami berharap ada tempat yang disiapkan pemerintah, supaya kami bisa tetap mencari nafkah tanpa melanggar aturan,” ungkap salah satu PKL.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menyatakan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam penataan PKL.

Tentunya sekaligus mencari solusi terbaik agar penegakan aturan dapat berjalan seimbang dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *