BENGKULU| Memasuki tahun ajaran 2026/2027, orang tua di Bengkulu perlu lebih cermat mempersiapkan anak untuk masuk Sekolah Dasar (SD).
Aturan terbaru yang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) membawa sejumlah perubahan penting—terutama soal usia dan jalur seleksi.
Salah satu poin krusial yang kini jadi sorotan adalah usia anak.
Pemerintah menetapkan bahwa anak yang berusia 7 tahun pada 1 Juli 2026 menjadi prioritas utama dalam penerimaan.
Artinya, selama kuota masih tersedia, kelompok usia ini wajib diterima oleh sekolah.
Namun, bukan berarti anak usia di bawahnya tidak punya peluang.
Anak yang telah berusia minimal 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.
Sementara itu, bagi anak yang berusia 5 tahun 6 bulan, ada syarat tambahan yang cukup ketat: harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta mendapat rekomendasi dari psikolog profesional yang menyatakan kesiapan mentalnya untuk mengikuti pendidikan dasar.
“Usia ideal memang tetap 7 tahun. Semakin muda usia anak, maka prioritasnya akan semakin rendah,” menjadi garis besar kebijakan yang kini diterapkan.
Dokumen Wajib: Jangan Sampai Terlewat
Selain usia, kelengkapan dokumen juga menjadi syarat mutlak. Orang tua harus menyiapkan:
Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisir
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah atau surat keterangan lulus dari TK
- Pas foto terbaru
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua
Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar verifikasi data calon siswa.
Empat Jalur Pendaftaran SPMB 2026
SPMB tahun 2026 membuka empat jalur penerimaan yang bisa dipilih sesuai kondisi masing-masing keluarga:
1. Jalur Domisili
Jalur ini menjadi yang paling banyak diminati sekaligus paling ketat.
Penentuan didasarkan pada jarak tempat tinggal ke sekolah dan usia anak.
BACA JUGA:
KK harus sudah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran, dan data orang tua harus konsisten dengan dokumen lain.
2. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu atau anak penyandang disabilitas.
Bukti berupa kartu bantuan pemerintah atau surat keterangan dokter menjadi syarat utama.
3. Jalur Prestasi
Memberi peluang bagi anak dengan pencapaian akademik maupun non-akademik.
Sertifikat lomba maksimal tiga tahun terakhir dapat digunakan.
4. Jalur Mutasi
Ditujukan bagi anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas.
Dibutuhkan surat tugas resmi dan surat pindah domisili.
Tanpa Tes Calistung, Orang Tua Diminta Lebih Tenang
Kabar baiknya, aturan terbaru secara tegas melarang tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk SD.
Kebijakan ini diharapkan mengurangi tekanan pada anak usia dini sekaligus mengembalikan esensi pendidikan dasar sebagai tahap pembelajaran awal.
Pendaftaran Online dan Jadwal Fleksibel
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Dinas Pendidikan masing-masing daerah.
Untuk Bengkulu, jadwal biasanya berlangsung antara Mei hingga Juli 2026, meski tanggal pastinya bisa berbeda di tiap wilayah.
Antisipasi dari Sekarang
Dengan sistem yang semakin ketat, persiapan sejak dini menjadi kunci.
Orang tua disarankan memastikan Kartu Keluarga sudah aktif minimal satu tahun jika ingin menggunakan jalur domisili.
Selain itu, akta kelahiran dan dokumen lain sebaiknya sudah lengkap jauh sebelum masa pendaftaran dibuka.
Perubahan aturan ini menunjukkan arah kebijakan pendidikan yang lebih menekankan keadilan akses dan kesiapan anak, bukan sekadar kemampuan akademik awal.
Bagi banyak orang tua, memahami detail ini bukan lagi pilihan—melainkan keharusan. **












