JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi hubungan industrial di Indonesia. Keputusan ini juga menandai terpenuhinya target penyelesaian RUU pada Oktober 2026 yang sebelumnya disampaikan DPR bersama pemerintah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sehari sebelumnya, Senin (5/10/2026), pembahasan tingkat I telah disepakati dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Undang-undang yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal itu mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.
Pembentukan undang-undang ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut meminta pembentuk undang-undang menyusun regulasi ketenagakerjaan tersendiri yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Aspirasi Buruh Jadi Bahan Pembahasan
Proses pembahasan UU Pelindungan Ketenagakerjaan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, kalangan pengusaha, pemerintah, dan DPR. Aspirasi buruh yang disampaikan pada Kamis (24/9/2026) menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan tersebut.
Berbagai masukan dihimpun melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah, kemudian dibahas bersama DPR untuk mencari titik temu atas perbedaan pandangan yang muncul.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah menerima hasil pembahasan RUU setelah mempertimbangkan pandangan dan masukan dari berbagai pihak.
Menurut Yassierli, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pelindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, serta pengusaha.
Pemerintah dan DPR diharapkan dapat memastikan substansi undang-undang tersebut diterapkan secara efektif sehingga memberikan manfaat nyata bagi pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan ketenagakerjaan.
Said Iqbal Pastikan Gerakan Buruh Tetap Kritis Meski Bergabung dengan Pemerintahan Prabowo
Anak Buruh Tani Asal Gunungkidul Meraih Mimpi Bisa Berkuliah di UGM Yogjakarta
Pimpinan DPR Temui Massa Buruh
Pengesahan undang-undang tersebut turut diwarnai kehadiran perwakilan buruh yang menyaksikan jalannya sidang dari balkon ruang paripurna. Pada saat bersamaan, massa buruh menggelar aksi di luar Kompleks Parlemen untuk mengawal proses pengesahan.
Usai rapat paripurna, Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa menemui massa buruh di depan gerbang parlemen. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Dasco mengatakan, pimpinan koalisi buruh secara khusus meminta pimpinan DPR menyampaikan langsung hasil pengesahan kepada para pekerja yang hadir.
Ia menegaskan DPR, pemerintah, dan Presiden telah memenuhi komitmen untuk menyelesaikan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026.
“Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR dan pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai bulan Oktober, dan pada hari ini, bulan Oktober, pada paripurna telah disahkan,” ujar Dasco di hadapan massa buruh.
Dasco juga mengajak para pekerja menjaga kerja sama dengan pengusaha, pemerintah, dan DPR agar hubungan industrial ke depan berjalan lancar.
Pengawasan Implementasi Jadi Tantangan
Setelah disahkan, pelaksanaan undang-undang menjadi tahap penting untuk memastikan tujuan pembentukannya dapat tercapai. DPR menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan agar aturan tersebut memberikan pelindungan dan kepastian bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Efektivitas penerapan setiap ketentuan akan menjadi faktor penting dalam menjawab harapan para pekerja yang selama ini memperjuangkan penguatan hak-hak ketenagakerjaan.
Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah dan DPR dihadapkan pada tanggung jawab untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar diterapkan sesuai tujuan pembentukannya, sehingga mampu menciptakan hubungan industrial yang adil, produktif, dan berkelanjutan.
**












