Fenomena Istilah “Plastic Journalism”(Jurnalisme Plastik) Mencuat di Tahun 2026

Oleh : Hendra Gunawan

Penulisan ini muncul bukan bermaksud untuk membantah Orasi Ilmiah “Plastic Journalism (Jurnalisme Plastik)” karya Prof Dr Dudi Iskandar. seorang guru besar di Universitas Budi Luhur Jakarta. Terlebih lagi beliau merupakan salah satu senior di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), serta senior di profesi Jurnalis.

Bukan pula untuk membantah Opini “Ketika Jurnalisme Menjadi Plastik, dan Kita Ikut Memakainya”. Karya Imron Supriyadi S Ag M Hum. Beliau juga merupakan salah satu guru kami sebagai senior jurnalis di Sumatera Selatan. Termasuk pula senior di Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ukhuwah IAIN Raden Fatah Palembang (sekarang UIN Raden Fatah) kisaran tahun 2002-2006 saat penulis masih menimba ilmu jurusan Syariah Strata satu di kampus tersebut.

Dan terbaru ada tulisan lagi opini dari Mang Oci dengan judul “Jurnalisme Plastik dan Luka yang Tak Terbaca”. Penulis kenal dengan beliau, dahulu sebagai rekan sesama jurnalis di salah satu daerah kabupaten di Sumatera Selatan. Juga bukan dimaksudkan untuk membantah penulisannya.

BACA TULISAN SEBELUMNYA !

Orasi Ilmiah ; JURNALISME PLASTIK (PLASTIC JOURNALISM)

Ketika Jurnalisme Menjadi Plastik, dan Kita Ikut Memakainya

Jurnalisme Plastik dan Luka yang Tak Terbaca

Konklusi awal bagi penulis, istilah Jurnalisme Plastik mencuat dan menjadi fenomena baru bagi jurnalis dan insan Pers di awal tahun 2026 di Republik Indonesia ini. Atas orasi ilmiah inisiator Prof Dudi Iskandar tersebut, ternyata Pemerhati istilah Jurnalisme Plastik mulai bermunculan.

Sehingga di rasa wajar bila penulis juga memiliki kerangka berfikir tersendiri terhadap istilah Jurnalisme Plastik dengan mencoba untuk menambah khazanah pemikiran baik secara pribadi maupun khalayak publik.

Mudah-mudahan paradigma ini awal bagi semua jurnalis dan rekan-rekan Pers guna berdiskusi dan memberikan tanggapan secara independen tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Apakah relevan dengan orasi ilmiah ataupun opini beberapa penanggap ?, ataukah menjadi kontroversi baik secara teori maupun substansi implementasi di lapangan?. Pun juga bisa memberikan saran yang konstruktif bagi khalayak publik. Salah satunya di atur UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Sedikit mengulas histori pengalaman empiris penulis, ketika masih berprofesi sebagai Jurnalis seingat saya di tahun 2013 an. Ada sebuah teori dan bisa disebut tajuk motivasi dalam pengelolaan Media Lokal. Salah satu narasumber mr X (tak disebut agar menghindari prasangka) dalam sebuah Rapat Akbar di sebuah group perusahaan Koran menerangkan. Baik secara teoritis dan tematis bahkan kontinuitas istilah “Good News is The Best News”, bukan “Bad News is The Best News”.

Dengan penjelasan, bahwa untuk menciptakan relasi yang harmonis dan korporasi secara relevan antara perusahaan pers daerah (media lokal) dengan pemerintah daerah (Pemda) setidaknya memproduksi pemberitaan narasi positif dan konstruktif pemda.

Korporasi itu dalam konteks penyajian program kerja pemerintah. Mulai dari kegiatan rutin kepala daerah beserta perangkat daerah yang mengisi rubrik, halaman Koran pada saat itu. Nah inilah yang disebut sebagai advertorial/ iklan informasi program pemerintah, atau kegiatan kepala daerah. Tentunya mengikuti mekanisme yang diatur dari pemda setempat.

Kendati demikian, dalam perjalanan proses nya, tetap dipastikan ada dinamika silih berganti keberlangsungan korporasi nya.

Sehingga wajar Mang Oci menyebut bahwa ketergantungan media lokal dengan pemda untuk keberlangsungan perusahaan pers lokal. Karena tanpa pemda, sangat sulit rasanya bagi media lokal untuk mewujudkan korporasi dengan pihak lain. Pasalnya di daerah sangat minim perusahaan perusahaan swasta, toko-toko besar, ataupun sumber ekonomi penunjang bagi media lokal.

Maka amanat dari narasumber tersebut itu kita pegang teguh sebagai landasan pekerjaan sebagai Jurnalis yang dimandatkan sebagai pemimpin perusahaan Pers Media lokal di saat itu.

Namun sayang nya, pemahaman kami hanya sebatas experience di media lokal. Tanpa pengalaman di media tingkat nasional. Sedangkan Jurnalisme Plastik itu penulis baru mengenalnya.

Jika diistilahkan dari Prof Dr Dudi tersebut bahwa Jurnalisme Plastik itu secara konseptual bisa dipahami sebagai jurnalisme yang memiliki konotasi mudah dibentuk, lentur, terbuka, dan dinamis. Ia bisa keras; tegas; radikal; bahkan fanatik. Pun bisa lentur; bisa dibentuk apa saja; anything goes. Juga terbuka; menerima perubahan; bisa dimasukin apa dan oleh siapapun juga. Selain itu bersifat dinamis; senantiasa berubah; tidak memiliki bentuk tetap.

Lantas, apakah itu disalahkan ? dan siapa yang harus disalahkan ? bagaimana kondisi itu bisa terjadi ? apakah pemilik modal/ saham/ penguasa yang harus disalahkan ?

Lalu, penanggap Imron Supriyadi menyebut Orasi “Jurnalisme Plastik” ini penting bukan karena istilahnya, tetapi karena keberaniannya menamai penyakit. Dan setiap kesembuhan selalu dimulai dari keberanian mengakui bahwa kita sedang sakit.

Berarti, ada yang tidak beres terhadap dunia jurnalistik di Indonesia. Sehingga disebut lagi dalam keadaan sakit. Maaf para guru dan senior, bertanya dengan sopan santun. Apakah betul jurnalistik di Indonesia lagi sakit  ? bagaimana keadaannya sekarang ?

Narasi interpretasi yang disampaikan Prof Dudi Iskandar tentang Jurnalisme Plastik itu, jelas sebagai kerangka pemikiran beliau. Bisa jadi berdasarkan pengalaman empiris saat menjalani tugas sebagai jurnalis terutama di kota besar Indonesia. Dan tentunya menghasilkan entitas sebuah teori baru yakni Jurnalisme Plastik.

Maka yang mengemban/ menjalankan Jurnalisme Plastik nya adalah tentu si Jurnalis nya (orangnya) wallahua’lam.

Pada akhirnya, setiap manusia itu sama, memiliki peran, fungsi, dan tugas masing-masing di dunia ini. Terkhusus yang berprofesi sebagai jurnalis, berjuanglah sesuai dengan kemampuan ikhtiarmu. Tanpa harus memikirkan apa yang bakal terjadi.

Apalagi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers telah mengatur pedoman kerja bagi insan pers dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. Terlebih lagi Mahkamah Konstitusi juga telah mengeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Januari 2026 kemarin.

BACA JUGA !

Berkepastian Hukum Bagi Insan Pers

Secara substansi menerangkan, menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/ atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Artinya, rekan-rekan pers berkepastian hukum yang jelas dalam melaksanakan tugasnya.

BACA JUGA !

Pewarta Profesi Mulia

Sedikit berpesan dengan penuh hormat bagi jurnalis yang muslim, sewajarnya juga berpedoman dengan identitas kemuslimannya. Salah satunya berkaca dengan firman Allah SWT pada Surat Al Qalam ayat 1 : “Nun. Demi kalam (pena) dan apa-apa yang mereka tulis”.

Dalam ayat tersebut, Allah SWT bersumpah dengan qalam (pena) dan segala sesuatu yang ditulis dengannya. Dengan pena dapat mencerdaskan dan mendidik bangsa, dan masih banyak lagi nikmat yang dapat diperoleh manusia dengan qalam itu.

Maka sebagai jurnalis sejatinya mampu menjaga apa yang kita tulis. Karena tulisan juga merupakan salah satu bentuk komunikasi yang dapat menjadikan seseorang yang awalnya tidak tahu menjadi tahu.

Sebagaimana yang pernah diajarkan oleh guru kami, yakni H Subki Sarnawi. Beliau salah satu senior di HMI juga merupakan General Manager di salah satu media di Sumatera Selatan pada saat itu. Memberikan motivasi kepada kami untuk mengemban tugas sebagai General Manager perusahaan media lokal terhitung resmi tahun 2013 hingga berakhir 2018. “Jalanilah dulu., nanti di tengah jalan insyaallah akan menemukan jalan”. Sebuah motivasi penuh makna dan filosofi jiwa perjuangan.

Menurut kami, kata-kata tersebut senada dengan ayat Alquran Surat At Thalaq di akhir ayat 2 hingga ayat 3. “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah SWT, niscaya Dia memberikan kemudahan dalam urusannya. Dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak di sangka-sangka. Barang siapa yang bertawakkal kepada Allah SWT, niscaya Allah SWT akan mencukupkan keperluannya. Sesungguhnya Allah SWT yang menuntaskan urusannya”.

Penafsiran kami, korelasi kata motivasi dari kanda H Subki dengan ayat Alquran tersebut, terletak relevansi metode perjuangan dalam Islam. Terutama berkaitan dengan rezeki.

Bermakna bahwa dalam menjalani suatu pekerjaan ataupun suatu profesi, laksanakan secara maksimal sesuai dengan wewenang pekerjaan nya. Tanpa harus memikirkan rezeki yang akan dikucurkan. Lazimnya sebagai ikhtiar yang berlandaskan dengan ketaqwaan dan tawakkal (berserah diri) kita kepada Allah SWT.

“Urusan kita berjuang dan berikhtiar maksimal, persoalan rezeki itu urusan Allah SWT,”pesan H Subki kepada kami yang kini beliau juga sudah pensiun dalam dunia jurnalis. Lalu mendirikan sebuah pendidikan Islam/ Sekolah Islam, Majelis taklim yang tak jauh dari tempat tinggalnya di Kota Palembang.

Karena hal tersebut merupakan hak preogratif dari Sang Maha Pemberi Rezeki. Meskipun tolak ukur rezeki itu bukan sebatas nilai rupiah. Melainkan kesehatan badan, waktu beribadah yang dicukupkan oleh Allah SWT, serta bertemu dengan orang-orang yang hebat di dunia ini, apalagi bisa bersilaturahmi para guru, senior jurnalis kami kendati melalui online, juga bagian dari rezeki dari Allah SWT yang tak disangka-sangka.

Maka, yang ingin penulis garis bawahi adalah sebagai berikut. Orasi Ilmiah yang disampaikan guru besar Prof Dr Dudi Iskandar tentang melahirkan istilah Jurnalisme Plastik itu bisa jadi benar baik teori maupun empiris di lapangan dalam konteks keilmuan yang ia miliki dan ia jalani. Pun juga penanggap opini Imron Supriyadi maupun Mang Oci tak dapat disalahkan. Karena hal tersebut merupakan bagian dari dinamika berpendapat. Meskipun penulis juga tak mampu memberikan kesimpulan akhir. Setidaknya ini bagian dari dinamika berdiskusi bagi pemerhati Jurnalisme Plastik.

Pada akhirnya, secara kebetulan fenomena Jurnalisme Plastik ini mencuat beririsan dengan perayaan Hari Pers Nasional ke 80 tahun pada 9 Februari 2026 beberapa hari yang lalu. Dengan tema “Pers Sehat Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, maka penulis pun mengucapkan hal yang sama. Semoga Indonesia menjadi negara yang baldatun toyyibatun wa robbun ghofur. Salam hormat untuk guru, dan senior, serta sahabat dan rekan Pemerhati Jurnalisme Plastik, juga salam santun rekan-rekan Pers se Indonesia.**


Penulis dahulu juga berprofesi sebagai Jurnalis/ Alumni Mahasiswa Pascasarjana UIN Raden Fatah Palembang Jurusan Studi Islam Konsentrasi Islam dan Komunikasi Massa tahun 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *