Empat Lawang |Aksi dugaan penimbunan dan berpengoplosan BBM bersubsidi di Kabupaten Empat Lawang akhirnya terbongkar. Tim Satreskrim Polres Empat Lawang melalui Unit Pidsus menggerebek sebuah gudang di Jalan Pembangunan Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (28/2/2026).
Kapolres Empat Lawang, Abdul Aziz Septiadi, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa penggerebekan bermula dari informasi masyarakat.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Kasat Reskrim menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM bersubsidi. Tim Unit Pidsus kemudian bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi.
Saat penggerebekan, petugas menemukan solar bersubsidi dalam jumlah besar yang ditimbun di dalam tedmon dan jerigen. Polisi juga mendapati minyak berwarna putih yang diduga akan dioplos agar menyerupai Pertalite.
Sekitar pukul 14.00 WIB, seorang pria berinisial H.T. (54) berhasil diamankan di lokasi dan diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.
Dari hasil penggeledahan, aparat menyita dua unit mobil, sekitar 3.000 liter solar dalam tedmon, 1.560 liter solar dalam jerigen, serta ratusan liter minyak yang diduga akan dicampur atau dioplos.
Selain itu, polisi turut mengamankan mesin sedot, drum, selang, hingga serbuk pewarna yang diduga digunakan untuk mengubah warna minyak agar menyerupai BBM jenis Pertalite.
Praktik penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Selain mengganggu distribusi, tindakan tersebut berpotensi menyebabkan kelangkaan di tingkat konsumen serta membahayakan kendaraan akibat kualitas BBM yang tidak terjamin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku yang mencoba menyalahgunakan BBM bersubsidi. Aparat memastikan praktik ilegal semacam ini tidak akan diberi ruang di Empat Lawang. (*)












