Lahat | Perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lahat mengeluhkan belum cairnya penghasilan tetap (siltap) selama hampir tiga bulan terakhir.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan aparat desa, Perangkat terlebih menjelang Hari Raya Idulfitri yang biasanya menjadi momen meningkatnya kebutuhan ekonomi keluarga.
Keluhan ini disampaikan oleh sejumlah perangkat desa dan pengurus BPD yang berharap pemerintah daerah segera memberikan solusi agar hak mereka dapat segera dibayarkan.
Ketua BPD Desa Ulak Pandan yang juga menjabat sebagai Ketua Forum BPD Kecamatan Merapi Barat, A. Tarmizi Arsal, mengatakan keterlambatan pembayaran siltap tersebut membuat banyak aparat desa merasa khawatir. Ia menyebut hingga saat ini baik perangkat desa maupun anggota BPD di sejumlah wilayah belum menerima penghasilan tetap selama hampir tiga bulan.
“Sudah hampir tiga bulan baik perangkat desa maupun BPD belum menerima siltap. Kami tentu sangat menyayangkan hal ini terjadi,” ujar Tarmizi, Minggu (8/3).
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan tersebut. Ia menduga kemungkinan terdapat kendala dalam proses administrasi di tingkat desa, proses birokrasi di tingkat kabupaten, atau faktor lain yang berkaitan dengan mekanisme pencairan anggaran.
“Kami juga bertanya-tanya ada apa sebenarnya. Apakah karena keterlambatan laporan desa atau ada kendala lain dalam proses pencairan,” tambahnya.
Sebagai perwakilan BPD di wilayah Merapi Barat, Tarmizi berharap Pemerintah Kabupaten Lahat dapat segera memberikan kejelasan terkait keterlambatan tersebut. Ia juga berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kegelisahan yang lebih luas di kalangan aparat desa.
“Kami berharap kepada pihak Pemkab agar persoalan ini bisa segera diselesaikan. Apalagi menjelang Lebaran, tentu sangat kami harapkan ada perhatian dari pihak terkait,” katanya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Forum Kepala Desa Kabupaten Lahat, Bambang Heriadi. Ia mengungkapkan bahwa banyak perangkat desa yang mulai mempertanyakan kapan penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan bagi anggota BPD akan dicairkan.
Menurut Bambang, keterlambatan ini membuat banyak aparat desa merasa khawatir, terutama karena momen Lebaran semakin dekat.
“Hampir tiga bulan belum menerima siltap. Teman-teman di desa mulai mempertanyakan kapan pencairannya, karena khawatir sampai Lebaran belum juga cair,” ujar Bambang Heriadi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Jagabaya, Kecamatan Kikim Selatan.
Sementara itu, salah seorang kepala desa di Kabupaten Lahat yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa saat ini dirinya belum memikirkan mengenai tunjangan hari raya (THR). Ia mengatakan bahwa yang lebih penting saat ini adalah pencairan gaji perangkat desa yang sudah lama tertunda.
“Untuk THR belum terpikir. Kami berharap gaji perangkat desa dulu yang diutamakan, karena sudah tiga bulan belum dibayar,” ujarnya.
Keluhan yang sama juga disampaikan oleh Bostandi, salah satu kepala desa di wilayah Kikim. Ia mengatakan banyak perangkat desa mulai menyampaikan keluhan terkait keterlambatan pembayaran siltap tersebut.
Menurutnya, kondisi tersebut cukup memberatkan bagi aparat desa, terutama karena kebutuhan menjelang hari raya biasanya meningkat. Banyak perangkat desa yang harus memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga serta persiapan Lebaran.
“Kami berharap ada solusi secepatnya dari pihak terkait agar siltap perangkat desa bisa segera dicairkan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Kabupaten Lahat, Zubhan Awali, SSTP, menjelaskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa dan tunjangan lainnya melekat pada Alokasi Dana Desa (ADD).
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini anggaran tersebut belum dapat dicairkan karena masih menunggu proses administrasi terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Menurutnya, setelah Raperda tersebut disahkan, proses berikutnya adalah menunggu persetujuan dari Gubernur sebelum anggaran dapat dicairkan kepada pemerintah desa.
“Masih menunggu persetujuan dari Gubernur dulu. Insya Allah bulan Maret ini segera cair,” ungkapnya.
Pemerintah daerah berharap proses administrasi tersebut dapat segera selesai sehingga hak perangkat desa dan anggota BPD dapat segera disalurkan. Dengan demikian, aktivitas pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan dengan baik dan aparat desa dapat menjalankan tugasnya tanpa kendala. (*)












