Joncik Muhammad Tegaskan Larangan Jual Beli Jabatan dan Proyek, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih di Empat Lawang

Joncik Muhammad Bupati Empat Lawang / Foto ist

EMPAT LAWANG – Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional melalui penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan Empat Lawang MADANI yang berorientasi pada pelayanan publik berkualitas dan pemerintahan yang berintegritas.

Dalam arahannya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Joncik Muhammad secara tegas melarang berbagai praktik yang mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), termasuk jual beli jabatan, jual beli proyek, pungutan liar, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Joncik, aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap ASN dan pejabat daerah dituntut untuk bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

“Seluruh pejabat dan ASN harus bekerja secara profesional, berintegritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti melakukan praktik KKN, termasuk jual beli proyek maupun jual beli jabatan,” tegas Joncik Muhammad.

Joncik Muhammad melantik 10 kepala dinas sebagai bagian dari penataan birokrasi dan penguatan pelayanan publik

Bupati Joncik Hadiri Malam Penganugerahan Bujang Gadis Empat Lawang 2026

Bupati yang juga menjabat sebagai Ketua KAGAMA Sumatera Selatan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang dapat merusak sistem birokrasi dan menghambat pembangunan daerah.

Ia menilai bahwa budaya kerja yang bersih dan akuntabel merupakan fondasi utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang optimal.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang telah menyiapkan sanksi tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut dapat berupa pencopotan dari jabatan, pemberhentian sebagai ASN, hingga proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut, lanjut Joncik, merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.

Dengan birokrasi yang bersih, pemerintah daerah diharapkan dapat bekerja lebih efektif dalam menjalankan program pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain memperkuat pengawasan internal, Bupati Empat Lawang juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, konflik kepentingan, atau tindakan yang merugikan kepentingan publik yang dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan penguatan pengawasan internal serta dukungan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang optimistis dapat mempercepat terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan pemerintahan MADANI yang mampu menjawab harapan masyarakat dan mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *