JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyusul proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.
Menurut Qodari, proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum, tanpa membedakan latar belakang profesi maupun institusi seseorang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa hukum di Indonesia harus ditegakkan secara adil terhadap siapa pun tanpa memandang jabatan, profesi, ataupun kedudukan.
“Seperti yang disampaikan Presiden, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Semua diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Qodari.
Qodari menjelaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum berfokus pada dugaan perbuatan yang dilakukan para pihak ketika menjalankan tugas di Badan Gizi Nasional, bukan pada status mereka sebagai anggota institusi tertentu.
Adik Prabowo Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut
BEM UI Kritik Pernyataan Qodari Soal MBG Tak Bisa Dihentikan, Sebut Logikanya Keliru
Ia menegaskan bahwa latar belakang sebagai anggota kepolisian, prajurit TNI, maupun profesi lainnya bukan menjadi dasar penanganan perkara. Yang menjadi fokus penyidik adalah dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Menurutnya, setiap individu yang diduga terlibat akan diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Qodari juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil penyidikan secara objektif.
“Pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis saat ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penyidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional selama periode 2025 hingga 2026.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berinisial BU yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan resminya di Jakarta.
Selain itu, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menetapkan seorang anggota Polri aktif berinisial LMI sebagai tersangka. LMI diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Pemerintah menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyidikan yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Qodari, seluruh tahapan penanganan perkara menjadi kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga.
Pemerintah juga berharap masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan transparan sehingga seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi terhadap setiap pihak yang menjalani proses hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan terus berjalannya penyidikan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
**












