Musi Rawas – Anggota DPR RI tiga periode dari Dapil Sumatera Selatan I, Fauzi Amro, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa saat menghadiri sosialisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertema “Akuntabilitas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara”, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan yang digelar di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Muara Beliti, ini turut dihadiri Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan Rio Tirta serta Wakil Bupati Musi Rawas Suprayitno.
Hadir pula unsur Forkopimda, kepala OPD, hingga seluruh kepala desa se-Kabupaten Musi Rawas.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Suprayitno menekankan bahwa desa kini memiliki peran strategis dalam pembangunan, seiring amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Regulasi tersebut memberi kewenangan luas bagi desa untuk mengatur pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa arah kebijakan penggunaan dana desa tahun 2026 difokuskan pada sejumlah prioritas utama.
Di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa maksimal Rp300 ribu per bulan bagi keluarga penerima manfaat, penguatan desa tangguh bencana dan perubahan iklim, serta peningkatan layanan kesehatan dasar di tingkat desa.
Selain itu, pemerintah juga mendorong program ketahanan pangan, pengembangan lumbung desa, serta pembentukan lembaga ekonomi desa.
Dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih juga menjadi prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur berbasis padat karya tunai hingga penguatan transformasi digital di desa.
“Semua program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus memperkuat kemandirian desa dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan,” ujar Suprayitno.
Berdasarkan data yang disampaikan, pagu Dana Desa Reguler Kabupaten Musi Rawas tahun 2026 mencapai Rp58,02 miliar.
BACA JUGA
Fauzi Amro: Anggaran Menyusut, Kinerja Pengelolaan Harus Semakin Tepat Sasaran
Alokasi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mengatur pengelolaan dana desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.
Namun demikian, Fauzi Amro mengingatkan bahwa secara nasional terjadi penurunan alokasi dana desa dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius seluruh kepala desa agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dana desa merupakan kebijakan strategis nasional. Saat ini memang mengalami penurunan, sehingga penggunaannya harus benar-benar tepat, jangan sampai menimbulkan masalah hukum maupun administratif,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pengelolaan dana desa harus mengedepankan tiga prinsip utama. Pertama, penggunaan anggaran harus taat dan konsisten sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.
Pergeseran anggaran tanpa dasar yang jelas dapat berpotensi melanggar aturan.
Kedua, tertib administrasi menjadi hal mutlak.
Setiap transaksi keuangan desa harus dicatat dan didokumentasikan secara lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara dan masyarakat.
Ketiga, belanja desa harus berkualitas, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Program yang dijalankan harus selaras dengan kebutuhan riil warga serta target pembangunan desa.
“Pengelolaan yang baik bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambah Fauzi.
Sebagai wakil rakyat dari Sumatera Selatan, Fauzi Amro menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan dana desa agar berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala BPK Sumsel Rio Tirta menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di tingkat desa.
Menurutnya, peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola keuangan yang baik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh kepala desa di Kabupaten Musi Rawas semakin memahami pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat berujung pada persoalan hukum.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, DPR RI, dan BPK, pengelolaan dana desa diharapkan semakin profesional, transparan, dan mampu mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Musi Rawas.*












