Febrie Adriansyah Bersikukuh Tak Bersalah, Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan

Foto ist

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersikukuh tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Ia meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan memerintahkan dirinya dibebaskan dari tahanan.

Permohonan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Dalam nota perlawanannya, Febrie menilai surat dakwaan JPU disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim menerima seluruh dalil keberatan yang diajukannya bersama tim penasihat hukum.

“(Memohon majelis) menerima seluruh dalil-dalil dalam Nota Perlawanan terdakwa dan advokat. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat,” kata Febrie di hadapan majelis hakim.

Ia juga meminta surat dakwaan tersebut dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Selain itu, Febrie memohon agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada JPU.

Febrie turut meminta majelis hakim memerintahkan jaksa mengeluarkannya dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan. Namun, permintaan tersebut masih merupakan bagian dari keberatan terdakwa yang harus dipertimbangkan dan diputuskan oleh majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, Febrie juga menyinggung perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di institusi Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa riwayat pengabdian itu bukan dimaksudkan untuk meminta perlakuan istimewa ataupun menunjukkan bahwa jabatan dan masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal terhadap hukum.

KPK Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Sel Biasa, Tanpa Perlakuan Khusus

Prabowo Lantik 7 Pejabat Baru, Ada Kepala BNPB dan Dua Wakil Menteri Pertahanan

“Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum,” ujarnya.

Menurut Febrie, rekam jejak profesionalnya perlu dipahami sebagai konteks dalam menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku selama berkarier selalu berupaya menjaga integritas dan menghindari penyimpangan maupun perbuatan tercela.

Febrie diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan pada bidang tindak pidana khusus. Kariernya kemudian berlanjut hingga menjabat sebagai Jampidsus.

Ia menyatakan seluruh jabatan tersebut diperolehnya melalui pengabdian dan kepercayaan pimpinan, bukan karena permintaan pribadi.

“Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,” tuturnya.

Febrie juga mengklaim tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin ataupun hukuman kode etik selama berdinas. Meski demikian, ia mengakui bahwa rekam jejak yang baik tidak otomatis membuktikan seseorang mustahil melakukan kesalahan.

Karena itu, ia meminta majelis hakim menilai dakwaan berdasarkan uraian perbuatan yang konkret, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain.

Salah satu poin yang dipersoalkan Febrie dalam nota perlawanan berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Tan Kian. Perkara tersebut, menurut uraian dakwaan yang disampaikan dalam persidangan, berkaitan dengan penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya.

Jaksa menguraikan adanya pertemuan antara Ferry Hongkiriwang dan Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut mengancam akan menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dan meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setidaknya setara Rp55 miliar.

Menurut uraian dakwaan, uang tersebut akan dilaporkan dan diserahkan kepada Febrie. Namun, Febrie mempersoalkan bagaimana tindakan yang disebut dilakukan Ferry dapat dikaitkan secara hukum dengan dirinya.

Ia menilai surat dakwaan seharusnya menjelaskan secara terperinci hubungan antara tindakan Ferry dan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pemerasan.

“Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya,” kata Febrie.

Ia mempertanyakan perbuatan konkret yang menjadi dasar bagi jaksa untuk mendudukkannya sebagai pihak yang turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Febrie juga meminta agar dakwaan menjelaskan kapan perintah diduga diberikan, siapa yang menerimanya, serta tindakan apa yang secara spesifik dikaitkan dengan dirinya.

Selain mempersoalkan hubungan antara dirinya dan Ferry, Febrie menyoroti posisi Ferry yang disebut berperan aktif dalam uraian dakwaan, tetapi tidak menjadi bagian dari perkara yang sedang dihadapinya.

Menurut Febrie, kondisi tersebut menimbulkan persoalan yang perlu diperjelas dalam konstruksi hukum perkara. Ia juga mempertanyakan apakah dakwaan telah menguraikan secara memadai unsur penyertaan yang dituduhkan kepadanya.

Untuk memperkuat keberatannya, Febrie merujuk Pasal 75 ayat (2) huruf b dan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagaimana disampaikan dalam nota perlawanannya.

Ia berpendapat bahwa surat dakwaan harus menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat kejadian. Menurutnya, kejelasan tersebut diperlukan agar terdakwa dapat memahami tuduhan dan menyusun pembelaan secara tepat.

“Hubungan kedekatan harus dijelaskan bersama perbuatan konkret yang menjadi dasar penyertaan,” katanya.

Persidangan ini menjadi sorotan karena perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut disertai dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar. Dalam sidang perdana pada 7 Oktober 2026, jaksa mengungkap dugaan penerimaan mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat.

Meski demikian, seluruh tuduhan terhadap Febrie masih harus diuji melalui proses peradilan. Nota perlawanan yang diajukannya merupakan bagian dari hak terdakwa untuk mempersoalkan keabsahan dan kejelasan dakwaan sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Keputusan mengenai diterima atau ditolaknya eksepsi tersebut berada di tangan majelis hakim. Apabila keberatan ditolak, persidangan dapat berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Sebaliknya, apabila keberatan dikabulkan, konsekuensi hukumnya akan mengikuti pertimbangan dan amar putusan majelis hakim.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *