JAKARTA – Aksi demonstrasi yang digelar sejumlah elemen masyarakat di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026, kembali menyoroti tuntutan agar pemerintah dan DPR segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memungkinkan negara mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana.
Tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset bukan persoalan baru. Wacana pengesahan aturan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berulang kali menjadi perhatian publik. Namun, hingga kini pembahasannya belum mencapai tahap pengesahan menjadi undang-undang.
Dorongan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset kembali menguat setelah aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Saat itu, tuntutan masyarakat sipil, mahasiswa, pekerja, dan kelompok lainnya turut memasukkan agenda pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu tuntutan utama.
Memasuki 2026, isu tersebut kembali mencuat seiring aksi massa yang digelar di sekitar kompleks parlemen. Demonstrasi menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengingatkan DPR agar tidak kembali menunda pembahasan regulasi yang dianggap strategis dalam agenda pemberantasan korupsi.
DPR Buka Ruang Aspirasi
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan lembaga legislatif terbuka menerima aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi demonstrasi. Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan maupun tuntutan kepada DPR.
Puan juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama berlangsungnya aksi. Ia berharap demonstrasi dapat berjalan damai dan tidak menimbulkan kericuhan maupun situasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain menerima aspirasi secara langsung, pimpinan DPR juga disebut terbuka untuk berdialog dengan perwakilan massa aksi. Puan tidak menutup kemungkinan pimpinan DPR menemui perwakilan demonstran apabila diperlukan.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa DPR berupaya membuka komunikasi dengan masyarakat terkait berbagai tuntutan yang disampaikan dalam aksi, termasuk persoalan RUU Perampasan Aset.
Istana Sebut Sejalan dengan Komitmen Prabowo
Dari pihak pemerintah, Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari menyatakan tuntutan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto.
Qodari menyebut Presiden Prabowo telah menyampaikan komitmen terhadap RUU tersebut dalam sejumlah kesempatan. Komitmen itu, antara lain, disampaikan saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025 dan ketika Presiden bertemu tokoh-tokoh agama pada September 2025.
Meski demikian, Qodari menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset berada di ranah DPR. Pemerintah akan terlibat dalam pembahasan bersama parlemen sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Pemerintah, kata dia, masih menunggu perkembangan pembahasan di DPR. Setelah pembahasan memasuki tahap bersama pemerintah, akan dilakukan sejumlah proses teknis, termasuk penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak menutup pintu terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, penyelesaian regulasi tetap membutuhkan koordinasi antara DPR sebagai lembaga legislatif dan pemerintah sebagai pihak yang akan membahas substansi rancangan undang-undang tersebut.
Komisi III Targetkan Selesai Desember
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan target yang lebih konkret. Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset masih memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan agenda masa reses DPR.
Banggar DPR Serahkan Laporan Pembahasan RAPBN dan RKP 2027, Jadi Pedoman Penyusunan APBN Tahun Depan
Waktu tersebut akan dimanfaatkan Komisi III untuk menyelesaikan berbagai tahapan pembahasan. Agenda yang direncanakan meliputi rapat dengar pendapat umum (RDPU), penyerapan aspirasi masyarakat, proses harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, hingga pembahasan DIM.
Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, pembahasan diharapkan dapat berlanjut menuju pengambilan keputusan tingkat pertama. Selanjutnya, RUU tersebut ditargetkan masuk ke rapat paripurna untuk memperoleh pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.
Target itu menjadi perhatian publik karena RUU Perampasan Aset telah lama menjadi salah satu regulasi yang dinantikan dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menjadi Ujian Komitmen Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen yang dapat memperkuat upaya negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Kehadiran aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dalam proses pemulihan aset negara.
Aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 sekaligus memperlihatkan bahwa tuntutan terhadap pengesahan regulasi tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Publik kini menunggu apakah komitmen politik yang disampaikan pemerintah dan DPR benar-benar diwujudkan dalam bentuk penyelesaian legislasi.
Dengan adanya target pembahasan hingga Desember 2026, proses RUU Perampasan Aset memasuki periode penting. DPR dan pemerintah akan diuji untuk menjaga konsistensi, membuka ruang partisipasi publik, serta memastikan setiap tahapan pembahasan berjalan secara transparan dan sesuai mekanisme legislasi.
Jika target tersebut terealisasi, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan kebijakan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, apabila kembali mengalami penundaan, tekanan publik terhadap DPR dan pemerintah diperkirakan akan terus berlanjut.
Untuk saat ini, masyarakat menantikan tindak lanjut konkret dari janji DPR menyelesaikan pembahasan hingga Desember 2026. Bagi kelompok masyarakat yang selama ini mendorong pengesahan RUU tersebut, kepastian waktu dan keseriusan pembahasan menjadi hal yang jauh lebih penting dibanding sekadar pernyataan dukungan.
**












