Polisi  

Kedapatan Membawa Sajam Pria di Desa Mekar Jaya Pemulutan Diringkus Polisi

Interaksimassa.com – Ogan Ilir | Polsek Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di wilayah hukumnya.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria di kawasan Jalan Desa Mekar Jaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI.

Aarat kepolisian langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kapolsek Pemulutan AKP Nugraha Angga Oktari melalui Kanit Reskrim Ipda Exri Mardiansyah menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 3 Februari 2026.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pemulutan setelah sebelumnya melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pemulutan untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku diketahui bernama Ali Topan, warga setempat yang tinggal di kawasan Mekar Jaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa alasan yang jelas.

“Senjata tajam tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian untuk kepentingan proses hukum,”kata Exri.

Menurut Ipda Exri Mardiansyah, hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik masih mendalami motif pelaku membawa senjata tajam tersebut. Pihak kepolisian juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

“Pelaku masih kami periksa untuk mengetahui tujuan dan alasan membawa senjata tajam. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Ipda Exri, Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.

Pihak Polsek Pemulutan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang sah.(12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *