JPU Tuntut 12 Tahun Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

Suasana Terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/2/2026). Foto : Istimewa

Palembang | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana LRT Palembang.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (26/2/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara 12 tahun, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa turut dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp25 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/TPA Tahun 2016 dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek LRT Palembang.

Jaksa menyebut terdakwa berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, termasuk pejabat PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja. Diduga terjadi rekayasa dalam penunjukan penyedia jasa, di mana PT Perentjana Djaja ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis tanpa melalui proses seleksi yang sah sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, jaksa mengungkap adanya dugaan kesepakatan fee antara pihak-pihak terkait. Sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak juga disebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam pengadaan proyek pemerintah.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp74.055.158.050. Kerugian tersebut menjadi dasar tuntutan pidana penjara dan pembayaran uang pengganti yang diajukan JPU terhadap terdakwa.

Sementara itu, usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Gresseli, menyampaikan bahwa kliennya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25 miliar.

“Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila klien kami tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dikenakan pidana tambahan selama 6 tahun penjara,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain uang pengganti, terdapat pula tuntutan denda sebesar Rp500 juta. “Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan atau subsider selama 6 bulan,” ujarnya.

Menurut Gresseli, Jaksa Penuntut Umum menilai kliennya menerima aliran dana dari PT Waskita Karya yang dihimpun melalui vendor-vendor yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Dana itu disebut diserahkan kepada terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan dan tuntutan.

“Namun saat ini kami sedang menyusun nota pembelaan atau pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi. Ada beberapa keterangan saksi yang saling bertentangan,” lanjutnya.

Penasihat hukum menegaskan bahwa pihaknya akan memohon agar majelis hakim lebih jeli dan cermat dalam melihat perkara ini. Menurutnya, tidak terdapat keterkaitan langsung antara terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan. Sidang lanjutan tersebut akan menjadi momentum bagi terdakwa untuk menyampaikan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara dugaan korupsi proyek LRT Palembang yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *