Palembang|Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pembatasan dilakukan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Berlaku di Jalan Tol dan Jalur Nasional
Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yakni jalan tol serta jalan nasional non-tol yang menjadi jalur utama arus mudik.
Untuk ruas jalan tol, pembatasan mencakup sejumlah jalur strategis, antara lain ruas Betung–Tempino–Jambi pada segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness serta ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.
Sementara itu, pada jalur nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan wilayah Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.
Koridor tersebut merupakan salah satu jalur utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni maupun sebaliknya.
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Selama periode pembatasan tersebut, sejumlah jenis kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan melintas di jalur yang telah ditetapkan.
Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang yang menggunakan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan berat di jalur utama sehingga ruang lalu lintas dapat dimaksimalkan bagi kendaraan pemudik.
Pengawasan Ketat di Jalur Mudik
Polda Sumatera Selatan bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik. Pengawasan tersebut akan difokuskan pada gerbang tol, simpang utama, hingga pos pengamanan arus mudik yang tersebar di berbagai wilayah.
Petugas di lapangan juga memiliki kewenangan untuk menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat.
Kendaraan Logistik Tetap Diizinkan
Beberapa kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas selama masa pembatasan antara lain kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, serta bantuan untuk penanggulangan bencana alam.
Selain itu, kendaraan yang membawa bahan pokok juga dikecualikan dari kebijakan tersebut. Bahan pokok yang dimaksud meliputi beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayuran, dan buah-buahan.
Namun kendaraan tersebut tetap wajib membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang sebagai bukti bahwa muatan yang dibawa termasuk kategori kebutuhan vital.
Upaya Menekan Kemacetan dan Kecelakaan
Pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang ini diproyeksikan dapat meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik Lebaran.
Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat ditekan. Hal ini terutama di titik-titik rawan kepadatan seperti ruas Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat waktu tempuh perjalanan para pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Pulau Sumatera.
Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan langkah strategis guna memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.
“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujar Nandang, Jumat (6/3/2026).
Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan barang agar menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.
Informasi Layanan Mudik
Untuk mendukung kelancaran perjalanan masyarakat selama mudik Lebaran, pemerintah juga menyediakan sejumlah layanan informasi yang dapat diakses publik.
Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas melalui Call Center NTMC Korlantas Polri di nomor 1500669, Call Center Kementerian Perhubungan di nomor 151, serta Command Center Bina Marga di nomor 0822-8885-8884.
Dengan adanya kebijakan pembatasan operasional kendaraan barang ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2026 di wilayah Sumatera Selatan dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan lancar. (*)












