Pemkab Empat Lawang Teken PKS dengan Kejari

Pemkab dan Kejari Empat Lawang jalin MoU. Foto : Pemkab Empat Lawang.

Empat Lawang | Pemerintah Kabupaten Empat Lawang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Empat Lawang dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2026 di Ruang Rapat Madani Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan di daerah.

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Dalam sambutannya, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan pihak kejaksaan.

Menurutnya, kolaborasi antara kedua lembaga ini sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dengan Kejaksaan Negeri Empat Lawang, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” ujar Joncik Muhammad.

Ia menambahkan bahwa kehadiran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum akan membantu pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan secara lebih terarah dan sesuai aturan.

Pendampingan Hukum untuk Program Pemerintah

Melalui perjanjian kerja sama tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan berbagai program pembangunan.

Pendampingan hukum tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.

Dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan, setiap kegiatan yang dijalankan oleh OPD dapat dilakukan secara lebih hati-hati dan terarah sehingga terhindar dari pelanggaran hukum.

Wujud Komitmen Pemerintahan Transparan

Bupati Joncik Muhammad juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan integritas merupakan prinsip utama yang harus diterapkan dalam setiap pelaksanaan kebijakan pemerintah.

“Sinergi ini menjadi wujud komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas demi kemajuan Kabupaten Empat Lawang serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya kerja sama tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dapat menjalankan tugasnya secara profesional serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang optimistis berbagai program pembangunan di daerah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Empat Lawang juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai kebijakan pembangunan.

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Kabupaten Empat Lawang diharapkan dapat terus berkembang serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *