Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penahanan tersebut ditandai dengan kemunculan Edison mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (9/6/2026). Dengan tangan diborgol, Edison digiring petugas menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan di halaman gedung lembaga antirasuah tersebut.
Kehadiran Edison dengan atribut tahanan KPK menjadi penanda bahwa proses hukum terhadap kepala daerah tersebut memasuki tahap yang lebih serius setelah sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Selain Edison, tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama turut ditampilkan kepada publik dengan mengenakan rompi oranye KPK. Namun hingga proses pengawalan menuju mobil tahanan berlangsung, Edison memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya, Edison hanya terlihat tersenyum tanpa memberikan jawaban. Sikap bungkam tersebut lazim dilakukan oleh tersangka yang tengah menjalani proses pemeriksaan di KPK.
Kasus yang menyeret Bupati Muara Enim ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penindakan KPK. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan total 10 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari 10 orang yang diamankan, lima orang ditangkap di wilayah Jakarta dan lima lainnya diamankan di Sumatera Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Edison.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini tim mengamankan 10 orang, lima orang di wilayah Jakarta dan lima orang di wilayah Sumatera Selatan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK Sita Uang Tunai dan Saldo Rekening dalam OTT Bupati Muara Enim
OTT KPK di Muara Enim, Bupati Edison Diamankan Bersama Sembilan Orang Lain
Selain mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat, KPK juga menyita barang bukti berupa uang dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Nilai total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, riyal, serta sejumlah dana yang tersimpan dalam rekening yang kini tengah ditelusuri oleh penyidik. KPK menduga dana tersebut memiliki keterkaitan dengan praktik suap yang sedang diusut.
Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang berhadapan dengan hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi. KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, penahanan Edison menimbulkan perhatian publik di Sumatera Selatan, khususnya masyarakat Kabupaten Muara Enim. Pemerintah daerah kini menghadapi tantangan untuk menjaga stabilitas pelayanan publik dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal selama proses hukum terhadap bupati definitif berlangsung.
KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala seiring dengan pendalaman perkara dan pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan suap pengadaan tersebut.
**












